Pertanyaan:
Assalamualaikum ustaz. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai.
Jawaban:
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan muslim setelah berpuasa Ramadan. Dalam Fatwa MUI Nomor 65/2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah, bahwa besaran zakat fitrah 1 sha’ sekitar 2,7 kg. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW: Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya. (HR Bukhari)
Terkait apakah boleh pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang.
Pendapat kedua Mazhab Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Sabda Nabi SAW: Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idulfitri). (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idulfitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki oleh para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya bisa menjadi lebih rendah dari harga pasaran. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.
Oleh karena itu Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.(*)
Editor : Rindra Yasin