Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ranperda MHA Disahkan Jadi Perda

G
Penulis: Gema Setara❯
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi (dua kanan) didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra (kanan) menyerahkan Perda MHA kepada Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM (kiri) usai disahkan.
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi (dua kanan) didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra (kanan) menyerahkan Perda MHA kepada Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM (kiri) usai disahkan.


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Da­e­rah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (28/1) sore. 

Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Kuansing yang hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Juprizal SE MSI, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, menyatakan setuju dan layak kalau Ranperda MHA disahkan menjadi Perda MHA.

Paripurna ini dihadiri  Bupati  Dr H Suhardiman Amby MM, Sekda Zulkarnain ST MSi, Sekwan Andi Zulfitri, para pejabat eselon II, III di lingkungan Pemkab Kuansing, forkopimda maupun para perwakilan datuk dan ninik mamak di Kuansing.

Sebelum disahkan, Ranperda MHA melalui pembahasan yang cukup panjang. Nyaris satu tahun dibahas DPRD Kabupaten Kuansing, bersama Pemkab dan pihak terkait. 

Sebelum disahkan menjadi produk daerah, DPRD Kabupaten Kuansing lewat juru bicaranya, Syafril ST menyampaikan pendapat akhir DPRD dan beberapa poin rekomendasi soal Perda MHA itu.

Syafril yang juga Ketua Tim Pansus Ranperda MHA mengatakan, sebagaimana diketahui, pembahasan Ranperda yang merupakan bagian dari propemperda tahun 2025 salah satunya Ranperda tentang masyarakat hukum adat (MHA).


Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kasi Datun Kejari Kuansing Pindah Tugas

Kasi Datun Kejari Kuansing Pindah Tugas

Kasi Datun Kejari Kuansing Raden Muhammad Shandy Meita melanjutkan tugas sebagai Jaksa Muda di Kejari Majalengka, Jawa Barat.

Diskominfoss Kuansing dan ISP Rapikan Kabel Semrawut

Diskominfoss Kuansing dan ISP Rapikan Kabel Semrawut

Diskominfoss Kuansing bersama sejumlah penyedia layanan internet menata kabel jaringan yang semrawut di kawasan Astaka Taman Jalur.

Revitalisasi SDN 002 Telukkuantan Perlu Dukungan Pusat Empat Kelas Pernah Terbakar

Revitalisasi SDN 002 Telukkuantan Perlu Dukungan Pusat Empat Kelas Pernah Terbakar

Plt Bupati Kuansing H Muklisin meminta tambahan dukungan pemerintah pusat untuk revitalisasi SDN 002 Telukkuantan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer