Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pansel Persilakan Politisi Daftar ADK OJK

j
Penulis: jpg❯
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, belum lama ini. Saat ini OJK akan melakukan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, belum lama ini. Saat ini OJK akan melakukan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan, politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.


Advertisement

“Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur, red). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

Dia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan men­syaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.

Aturan itu disebutkan dalam Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, kata Arief, kewajiban mengundurkan diri dari parpol gugur pada saat pencalonan, bukan pendaftaran.

Advertisement

“Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” jelasnya.

Dia menggarisbawahi kebijakan itu bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, tetapi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga indepen­densi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

Advertisement

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.(jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Riau Diumumkan, Ini Nama-Namanya 

Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Riau Diumumkan, Ini Nama-Namanya 

Tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Baznas Provinsi Riau, telah umumkan hasil seleksi calon pimpinan Baznas Riau periode 2026-2031

Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah 

Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah 

Pansel kembali buka perpanjangan terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT BRK Syariah

Pansel Calon Pimpinan BRK Syariah Buka Asesmen untuk Enam Jabatan 

Pansel Calon Pimpinan BRK Syariah Buka Asesmen untuk Enam Jabatan 

Syahrial Abdi mengatakan 6 jabatan yang akan diseleksi pimpinan BRK Syariah adalah komut, komisaris independen, dirut, dan tiga direktur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer