Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Berwenang Tunjuk Adies Kadir Jadi Hakim MK

j
Penulis: jpg❯

TRUBUS RAHARDIANSAH
TRUBUS RAHARDIANSAH


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi perhatian publik. Menurut pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, DPR berwenang melakukan penunjukkan tersebut. Dalam hal itu, dia menekankan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa bisa mencampuri keputusan DPR.

“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom. Jadi, dia (DPR) memang sesuai dengan kewenangannya,” kata Trubus dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR,  Kamis (12/2).

Dalam dialog bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” tersebut, Trubus menyampaikan bahwa saat ini baik legislatif atau yudikatif, dalam hal ini DPR dan MK, harus saling menghormati. Menurut dia, MK seharusnya mendukung keputusan DPR atas penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

“Sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” ujarnya.

Menurut Trubus, polemik terkait dengan Adies Kadir tidak lagi pada proses pemilihan yang berlangsung di Komisi III DPR. Dia menyebut,polemik Adies Kadir saat ini mengarah pada urusan personalisasi. Dalam kesempatan yang sama, dia turut merespons gugatan yang dimaksudkan untuk memperluas tugas MKMK hingga bisa mengadili proses penunjukan seseorang menjadi hakim MK.

“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu. Sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap cacat prosedur,” terang dia.

Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengusulkan kepada MKMK untuk mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.

“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi,” ungkap perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).


Advertisement

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Apresiasi BLK Faba

Berdasar pemberitaan JPG Ahad (8/2), Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.  Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons langkah CALS yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Dia memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar sejak proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.(jpg)

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Rafyq Panjaitan Pimpin KWP 2026-2028, Ariawan Titip Pesan Jaga Kekompakan

Rafyq Panjaitan Pimpin KWP 2026-2028, Ariawan Titip Pesan Jaga Kekompakan

Rafyq Panjaitan resmi ditetapkan sebagai Ketua KWP usai mendapat persetujuan sekitar 190 wartawan parlemen yang mengikuti forum pemilihan

Saat Sidang Putusan Gibran di MK, Jokowi Temui Presiden Prabowo, Ajudan Sampaikan Hal Ini

Saat Sidang Putusan Gibran di MK, Jokowi Temui Presiden Prabowo, Ajudan Sampaikan Hal Ini

Joko Widodo (Jokowi) bertemu secara tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara saat Sidang putusan Gibran di MK.

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK di Tengah Tarik-menarik Kepentingan Politik: Menjaga Konstitusi atau Menguji Batas Kekuasaan?

MK diuji menjaga konstitusi di tengah tarik-menarik kepentingan politik, independensi hakim, serta batas kewenangan dalam perkara Pemilu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer