
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polemik penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak 2026 di enam kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memunculkan persoalan baru terkait kewenangan pengambilan kebijakan.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston mengingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK), Basri, agar berhati-hati sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi tahapan pemilihan.
Peringatan itu disampaikan menyusul terbitnya surat rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan hasil tes membaca Al-Quran yang menyatakan enam calon penghulu tidak lulus seleksi.
Baca Juga: APBD-P 2026 Kuansing Akhir Oktober Bisa Digunakan
Maston menilai, kewenangan penerbitan rekomendasi penundaan tersebut perlu ditelaah secara cermat dengan merujuk pada peraturan daerah (Perda) dan ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan Pilpeng di Rohil. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan pejabat yang mengambil keputusan.
“Selaku kadis, di dalam Perda Pilpeng tidak berwenang mengeluarkan surat rekomendasi itu karena merupakan penanggung jawab dalam Panitia Monitoring, yang paling tinggi itu sekda. Hati-hati, itu saran saya. Harus dikaji dulu sebelum disahkan dan diputuskan,” kata Maston.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan rekomendasi penundaan setelah jumlah kepenghuluan peserta pilpeng ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kepala UPT Sempat Mengeluh
“Panitia Pilpeng kabupaten sudah merekomendasikan bahwa ada 53 desa yang akan ikut Pilpeng. Itu disahkan, yang menandatangani adalah bupati. Kalau memang mau menetapkan penundaan, seharusnya dilakukan sebelumnya jika ada regulasi yang menyatakan demikian,” katanya.
Enam Kepenghuluan yang terdampak rekomendasi penundaan itu yakni Kepenghuluan Suak Air Hitam dan Pedamaran di Kecamatan Pekaitan, Babussalam Rokan di Kecamatan Pujud, Tanjung Medan Utara di Kecamatan Tanjung Medan, Sekeladi di Kecamatan Tanah Putih, serta Karya Mukti di Kecamatan Rimba Melintang.
Kadis PMK Rohil Basri mengatakan, untuk sikap lebih lanjut dari pemerintah daerah menyangkut pelaksanaan Pilpeng akan diputuskan setelah mendapatkan keputusan dari Bupati H Bistamam. “Nantinya akan menunggu keputusan bupati sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi pelaksanaan Pilpeng yang telah dilaksanakan,” katanya.(fad)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




