Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Sebut Marjani Gunakan Kode saat Minta Uang

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Suasana sidang perkara korupsi mantan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Suasana sidang perkara korupsi mantan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi mantan Ajudan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bernama Marjani kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Penga­dilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam sebagai saksi.

Dani yang tidak diambil sumpahnya saat bersaksi mengatakan, setelah menerima uang ‘’jatah’’ penambahan ang­garan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sebesar Rp1 miliar, dirinya tidak ha­nya melapor ke Abdul Wahid, tapi juga ke terdakwa Marjani.

Hal ini disampaikan Dani saat ditanya JPU KPK apa yang ia lakukan usai mene­rima uang itu dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setia­wan via Brantas Hartono. ‘’Yang Rp1 miliar ini kan pertama kali disampaikan ke Marjani. Nah, saudara bentuk kalimat penyampaiannya seperti apa?,’’ tanya JPU KPK.

‘’Setelah saya sampaikan, beliau (Marjani, red)  menyampaikan, nanti sampaikan juga ke Pak Abdul Wahid,’’ jawab Dani. Dani menyebutkan, seperti keterangan dirinya pada sidang sebelumnya, uang Rp1 miliar itu tidak langsung diserahkan ke Abdul Wahid karena diminta oleh Abdul Wahid untuk disimpan lebih dulu.

Uang itu menurut Dani diserahkan secara bertahap. Beberapa di antaranya diserahkan melalui terdakwa Marjani yang saat itu merupakan ajudan Abdul Wahid. ‘’Bisa saudara jelaskan bagaimana saudara menyerahkan uang itu secara bertahap,’’ tanya JPU KPK kemudian.

Advertisement

Dani menyebutkan, setelah Wahid meminta menyimpan terlebih dahulu uang rasuah itu, dirinya hanya menunggu perintah selanjutnya. Belakangan ini menerima kode bahwa uang itu untuk diserahkan. ‘’Kalau penyaluran ini, saya menunggu-nunggu kode. Ya, kadang-kadang beliau (Marjani, red) menelepon,’’ ujar Dani.

Di antara kode yang diberikan adalah kode ‘’setok kosong’’. Dani menjelaskan, ada juga Marjani melakukan video call. Namun dalam video call itu terdakwa Marjani tidak bicara, melainkan memberikan kode. ‘’Beliau telepon dengan kode. Video call lalu beri kode pakai tangan,’’ sebut Dani.

Dani, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan, uang itu diserahkan secara bertahap sesuai kebutuhan. ‘’Seingat saya, disalurkan sekitar lima kali. Ada sekitar Rp300 juta, Rp200 juta, ada Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta,’’ kata Dani.

Uang-uang itu, menurut Dani, kebanyakan diserahkan di Rumah Dinas Gubernur Riau, tepatnya di ruang atau kamar ajudan Gubernur Riau. Sementara sisa Rp50 juta dari total Rp1 miliar itu, digunakan untuk operasional Dani M Nursalam. Marjani menurut Dani, juga menerima uang operasional dari sisa Rp50 juta tersebut.

Ketika ditanya JPU KPK, bagaimana uang Rp50 juta itu turut dibagikan ke Marjani, Dani menyebutkan ketika Marjani memberi tahu. Ia memahami permintaan Marjani sebagai uang operasional. ‘’Dia biasa kode, saya sudah paham. Kadang dia datang jemput tidak sampai naik ke rumah, uang saya kasih,’’ sebut Dani.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Saksi Ungkap Rapat di Rumah Dinas Gubernur Bersama Abdul Wahid dan Istilah 7 Batang

Saksi Ungkap Rapat di Rumah Dinas Gubernur Bersama Abdul Wahid dan Istilah 7 Batang

Sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau Marjani menghadirkan saksi 3 kepala UPT Wilayah Dinas PUPR Riau.

Mengeluh, tapi Kepala UPT Tetap Penuhi Permintaan 'Japrem' Abdul Wahid

Mengeluh, tapi Kepala UPT Tetap Penuhi Permintaan 'Japrem' Abdul Wahid

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Marjani kembali digelar di PN Pekanbaru. Mengeluh, tapi Kepala UPT tetap penuhi permintaan 'Japrrem'

Abdul Wahid Siapkan Memori Kasasi

Abdul Wahid Siapkan Memori Kasasi

Saat ini tim hukum Gubri nonaktif Abdul Wahid tengah menyiapkan momori kasasi. Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi mengatakan sudah diajukan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer