
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi mantan Ajudan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bernama Marjani kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam sebagai saksi.
Dani yang tidak diambil sumpahnya saat bersaksi mengatakan, setelah menerima uang ‘’jatah’’ penambahan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sebesar Rp1 miliar, dirinya tidak hanya melapor ke Abdul Wahid, tapi juga ke terdakwa Marjani.
Hal ini disampaikan Dani saat ditanya JPU KPK apa yang ia lakukan usai menerima uang itu dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan via Brantas Hartono. ‘’Yang Rp1 miliar ini kan pertama kali disampaikan ke Marjani. Nah, saudara bentuk kalimat penyampaiannya seperti apa?,’’ tanya JPU KPK.
Baca Juga: Hanura Siapkan Strategi Berbasis Sains Menangkan Pemilu 2029
‘’Setelah saya sampaikan, beliau (Marjani, red) menyampaikan, nanti sampaikan juga ke Pak Abdul Wahid,’’ jawab Dani. Dani menyebutkan, seperti keterangan dirinya pada sidang sebelumnya, uang Rp1 miliar itu tidak langsung diserahkan ke Abdul Wahid karena diminta oleh Abdul Wahid untuk disimpan lebih dulu.
Uang itu menurut Dani diserahkan secara bertahap. Beberapa di antaranya diserahkan melalui terdakwa Marjani yang saat itu merupakan ajudan Abdul Wahid. ‘’Bisa saudara jelaskan bagaimana saudara menyerahkan uang itu secara bertahap,’’ tanya JPU KPK kemudian.
Dani menyebutkan, setelah Wahid meminta menyimpan terlebih dahulu uang rasuah itu, dirinya hanya menunggu perintah selanjutnya. Belakangan ini menerima kode bahwa uang itu untuk diserahkan. ‘’Kalau penyaluran ini, saya menunggu-nunggu kode. Ya, kadang-kadang beliau (Marjani, red) menelepon,’’ ujar Dani.
Di antara kode yang diberikan adalah kode ‘’setok kosong’’. Dani menjelaskan, ada juga Marjani melakukan video call. Namun dalam video call itu terdakwa Marjani tidak bicara, melainkan memberikan kode. ‘’Beliau telepon dengan kode. Video call lalu beri kode pakai tangan,’’ sebut Dani.
Dani, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan, uang itu diserahkan secara bertahap sesuai kebutuhan. ‘’Seingat saya, disalurkan sekitar lima kali. Ada sekitar Rp300 juta, Rp200 juta, ada Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta,’’ kata Dani.
Uang-uang itu, menurut Dani, kebanyakan diserahkan di Rumah Dinas Gubernur Riau, tepatnya di ruang atau kamar ajudan Gubernur Riau. Sementara sisa Rp50 juta dari total Rp1 miliar itu, digunakan untuk operasional Dani M Nursalam. Marjani menurut Dani, juga menerima uang operasional dari sisa Rp50 juta tersebut.
Ketika ditanya JPU KPK, bagaimana uang Rp50 juta itu turut dibagikan ke Marjani, Dani menyebutkan ketika Marjani memberi tahu. Ia memahami permintaan Marjani sebagai uang operasional. ‘’Dia biasa kode, saya sudah paham. Kadang dia datang jemput tidak sampai naik ke rumah, uang saya kasih,’’ sebut Dani.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




