
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki masa perbaikan administrasi. Sebanyak 153 bakal calon kepala desa (bacakades) dari 54 desa diberi kesempatan melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi hingga 6 November 2026.
Masa perbaikan berlangsung selama tujuh hari, mulai 29 Oktober hingga 6 November. Kesempatan ini menyusul pengumuman hasil sementara pemeriksaan dan klarifikasi administrasi yang dilakukan panitia Pilkades tingkat desa pada 27-28 Oktober lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo SIP MIP, mengingatkan para bacakades agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan panitia. Waktu yang diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal agar kekurangan dokumen tidak menghambat proses pencalonan.
Baca Juga: Fakhtiar Qadri Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bengkalis
“Kami mengingatkan seluruh bakal calon kepala desa agar tidak menyia-nyiakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memperbaiki berkas persyaratan. Bagi yang masih ada kekurangan administrasi, segera lengkapi sesuai ketentuan dan jangan menunggu sampai batas waktu berakhir. Kelengkapan berkas ini penting karena menjadi bagian dari tahapan sebelum penetapan calon kepala desa,” tegas Prasetyo, Rabu (28/10).
Selain perbaikan dokumen, lanjutnya, tahapan Pilkades juga mengakomodasi tanggapan dan keberatan masyarakat terhadap bacakades yang telah mendaftar. Penyampaian tanggapan tersebut dijadwalkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Apabila terdapat pengaduan, kata Prasetyo, Panitia Pilkades tingkat desa dijadwalkan menyusun laporan dan berkonsultasi dengan panitia pengawas tingkat kecamatan pada 3-4 November. Selanjutnya, panitia pengawas memfasilitasi rapat penyelesaian persoalan administrasi pada 5-9 November dengan melibatkan panitia pemilihan desa, unsur pimpinan kecamatan (Upika) dan pihak terkait.
Baca Juga: PDI-P Rohil Gelar Apel dan Bakti Sosial
Jadwal penyelesaian persoalan administrasi berlanjut pada 10-18 November 2026. Pada periode tersebut, jawaban dan/atau keputusan panitia pengawas tingkat kecamatan disampaikan kepada panitia pemilihan desa. Keputusan itu bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh proses administrasi dan penyelesaian keberatan rampung, panitia Pilkades dijadwalkan menetapkan calon kepala desa, menentukan nomor urut calon, serta menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) pada 19-20 November 2026.(epp)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




