Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bacakades 54 Desa di Rohul Wajib Lengkapi Berkas

E
Penulis: Engki Prima Putra❯
Prasetyo. (JPG)
Prasetyo. (JPG)

Advertisement

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki masa perbaikan administrasi. Sebanyak 153 bakal calon kepala desa (bacakades) dari 54 desa diberi kesempatan melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi hingga 6 November 2026.

Masa perbaikan berlangsung selama  tujuh hari, mulai 29 Oktober hingga 6 November. Kesempatan ini menyusul pengumuman hasil sementara pemeriksaan dan klarifikasi administrasi yang dilakukan panitia Pilkades tingkat desa pada 27-28 Oktober lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo SIP MIP, mengingatkan para bacakades agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan panitia. Waktu yang diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal agar kekurangan dokumen tidak menghambat proses pencalonan.

“Kami mengingatkan seluruh bakal calon kepala desa agar tidak menyia-nyiakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memperbaiki berkas persyaratan. Bagi yang masih ada kekurangan administrasi, segera lengkapi sesuai ketentuan dan jangan menunggu sampai batas waktu berakhir. Kelengkapan berkas ini penting karena menjadi bagian dari tahapan sebelum penetapan calon kepala desa,” tegas Prasetyo, Rabu (28/10).

Selain perbaikan dokumen, lanjutnya, tahapan Pilkades juga mengakomodasi tanggapan dan keberatan masyarakat terhadap bacakades yang telah mendaftar. Penyampaian tanggapan tersebut dijadwalkan pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.

Advertisement

Apabila terdapat pengaduan, kata Prasetyo,  Panitia Pilkades tingkat desa dijadwalkan menyusun laporan dan berkonsultasi dengan panitia pengawas tingkat kecamatan pada 3-4 November. Selanjutnya, panitia pengawas memfasilitasi rapat penyelesaian persoalan administrasi pada 5-9 November dengan melibatkan panitia pemilihan desa, unsur pimpinan kecamatan (Upika) dan pihak terkait.

Jadwal penyelesaian persoalan administrasi berlanjut pada 10-18 November 2026. Pada periode tersebut, jawaban dan/atau keputusan panitia pengawas tingkat kecamatan disampaikan kepada panitia pemilihan desa. Keputusan itu bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses administrasi dan penyelesaian keberatan rampung, panitia Pilkades dijadwalkan menetapkan calon kepala desa, menentukan nomor urut calon, serta menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) pada 19-20 November 2026.(epp)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

153 Bacakades dari 54 Desa Resmi Mendaftar di Pilkades Serentak Rohul, Ini Daftar Nama dan Desanya

153 Bacakades dari 54 Desa Resmi Mendaftar di Pilkades Serentak Rohul, Ini Daftar Nama dan Desanya

Pendaftaran bacakades di 54 desa tersebar 16 kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades Serentak Kabupaten Rohul resmi ditutup

Pilkades Serentak Rohul, Tiga Desa Masih Calon Tunggal 

Pilkades Serentak Rohul, Tiga Desa Masih Calon Tunggal 

Pilkades serentak Rohul 2026 diikuti 151 bakal calon dari 54 desa. Tiga desa masih memiliki calon tunggal dengan pendaftaran diperpanjang.

Pilkades Serentak Rohul, 3 Desa Masih Satu Pendaftar, Ini Syarat Lawan Kotak Kosong

Pilkades Serentak Rohul, 3 Desa Masih Satu Pendaftar, Ini Syarat Lawan Kotak Kosong

Dari 54 desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Rohul, 3 desa di antaranya masih memiliki satu bakal calon kepala desa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer