Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pimpinan DPR Bakal Bahas Perintah MKD

Redaksi • Jumat, 7 November 2025 | 11:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat berpidato dalam salah satu agenda di DPR RI,  belum lama ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat berpidato dalam salah satu agenda di DPR RI, belum lama ini.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR. Puan menegaskan, keputusan MKD merupakan hasil mekanisme internal yang harus dihormati.

“Ya, kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Sementara, terkait keputusan MKD yang menyatakan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak terbukti melanggar etik dan dapat kembali aktif, Puan menyebut hal itu masih akan dibahas bersama seluruh pimpinan DPR.

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa. Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” tegas Puan.

Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD tetap mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media.

Selain Adies, anggota DPR dari Fraksi PAN, Uya Kuya, juga dinyatakan tidak melanggar etik.

Sementara tiga anggota DPR lainnya, yakni Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem serta Eko Patrio dari Fraksi PAN, dinyatakan melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan terhadap Nafa Urbach, enam bulan terhadap Ahmad Sahroni, dan empat bulan terhadap Eko Patrio. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.(jpg)

 

Editor : Rindra Yasin
#dpr ri #mahkamah kehormatan dewan #pelanggaran kode etik #puan maharani