JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung menjadi Anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) tanpa melalui komunikasi dan persetujuan DPR RI. Menurutnya, keputusan strategis tersebut semestinya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai amanat konstitusi.
Hal itu merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR,” kata Komarudin, Kamis (26/2).
Ia menegaskan, keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BOP bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Editor : Arif Oktafian