JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam putusan terbarunya, MK mengubah norma yang dinilai berpotensi multitafsir.
MK menyatakan frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum terkait bentuk perintangan penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, frasa tersebut selama ini berpotensi menimbulkan penafsiran luas yang dapat menjerat profesi tertentu, terutama advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan.
“Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer. Kenapa? Karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana sebagai penasihat hukum,” ujar Fickar.(jpg)
Pakar: Hindari Hukum Multitafsir
Editor : Arif Oktafian