Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Periksa Tiga Pramusaji Rumah Dinas Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Y
Penulis: Yusnir.❯
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.


Advertisement

Tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur turut dipanggil penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Ketiga pramusaji tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).

Advertisement

Selain tiga pramusaji rumah dinas, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

Pemeriksaan ini digelar untuk memperdalam penyidikan dugaan adanya praktik permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Menurut temuan awal penyidik, penambahan anggaran tersebut diduga disertai praktik pemerasan yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp7 miliar. Para Kepala UPT disebut wajib menyetorkan sejumlah uang agar tidak dicopot dari jabatannya.

Advertisement

KPK menduga ada sedikitnya tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK juga mencurigai bahwa sebagian dana hasil pungutan itu akan digunakan Abdul Wahid untuk kebutuhan perjalanan dinas ke luar negeri. Temuan ini terus didalami lewat pemeriksaan para saksi, termasuk pihak-pihak yang bekerja di kediaman resmi Gubernur.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Sempat Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik KPK, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperbolehkan Pulang

Sempat Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik KPK, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperbolehkan Pulang

Ketua DPRD Kuansing Juprizal dimintai keterangan penyidik KPK selama lebih kurang 12 jam di gedung BPKP Riau Kota Pekanbaru

JPU Cecar Saksi soal CCTV Rusak

JPU Cecar Saksi soal CCTV Rusak

Jaksa KPK dalami CCTV rusak dan temuan tas mewah, emas, hingga deposito miliaran saat sidang korupsi Gubri nonaktif Abdul Wahid.

KPK Amankan Barang Bukti Transfer dan Mobil dalam OTT Kuansing

KPK Amankan Barang Bukti Transfer dan Mobil dalam OTT Kuansing

Kasus bupati kuansing suhardiman amby, KPK Amankan Bukti Transfer dan Mobil dalam OTT Kuansing, operasi senyap kpk di kuansing kasus suap

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer