Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

317.481 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

S
Penulis: Soleh Saputra❯
Masyarakat antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kubang saat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau periode hingga akhir 2025 ini.
Masyarakat antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kubang saat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau periode hingga akhir 2025 ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di provinsi Riau sudah berakhir pada 15 Desember mendatang. Selama berlangsungnya program ini, total ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya.


Advertisement

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga mengatakan, awalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025. Kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari jumlah tersebut, tercatat kendaraan jenis bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313.

Advertisement

Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

“Selanjutnya kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450,” paparnya.

Selanjutnya untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

Advertisement

“Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324,” sebutnya.

Dipaparkan Sayoga, total PAD yang berhasil didapatkan selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224.942.553.783.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 31 Oktober

Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 31 Oktober

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda pajak daerah

Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang hingga 30 September 2026

Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang hingga 30 September 2026

Masyarakat yang ingin membayar tunggakan pajak tidak akan dibebani denda. Pemko Pekanbaru perpanjang program penghapusan denda pajak

Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Sebulan PAD Terkumpul Rp123 Miliar

Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Sebulan PAD Terkumpul Rp123 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Riau menunjukkan tren positif di 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer