Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Advokat Abdul Wahid Sorot BAP Saksi Seragam

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Terdakwa Abdul Wahid didampingi Tim Advokat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Terdakwa Abdul Wahid didampingi Tim Advokat di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (23/4/2026), memuncul dinamika baru.

Setelah enam Kepala UPT di wilayah Dinas PUPR Riau bersaksi, Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai BAP beberapa kepala UPT memiliki kemiripan yang mencolok. 

Kesamaan tersebut, sebut Kemal, tidak hanya pada substansi keterangan. Tapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan yang identik.

Fakta yang terpampang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu memicu perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP semestinya memuat keterangan saksi secara independen sesuai dengan proses pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi yang disorot adalah Basharudin dan Ludfi, yang menurut Kemal diperiksa  penyidik yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula. Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, salah satu saksi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut.

Advertisement

''Saya tidak tahu,'' ujar Ludfi menjawab pertanyaan Advokat Abdul Wahid.

Kemal Shahab menilai, kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.

''Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,'' ujar Kemal usai sidang.

Kemal menekankan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah oleh para saksi di persidangan.

''Kita tanyakan tadiapakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,'' ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid telah divonis hakim Tipikor PN Pekanbaru 2 tahun. Atas vonis itu, jaksa KPK kini resmi melakukan banding

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tetap tidak merasa bersalah dan minta dibebaskan saat pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,.

Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Tuntutan JPU KPK terhadap Gubri nonaktif jauh lebih tinggi dari 2 terdakwa lain pada perkara korupsi pemerasan, penyalahgunaan wewenang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer