
RIAUPOS.CO - Berita terbaik ketika DPR dan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke sidang paripurna untuk di sahkan menjadi undang undang. (Riau Pos 9 Maret 2026 “Harapkan Pengesahan RUU PPRT PRT Adalah Pekerja, Bukan Pembantu”).
Yang dalam hal ini memiliki beberapa point antara lain; Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berazaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua perekrutan pembantu rumah Tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung.
Ketiga Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebagaimana dalam undang-undang ini. Keempat Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT). Keenam Perusahan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) (P3RT) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Pembantu atau disebut dengan khaadhim rumah tangga biasa disingkat dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT), adalah orang yang bekerja atau membantu pekerjaan rumah tangga orang lain. Mereka biasanya melakukan ragam pekerjaan domestik rumah tangga, seperti memasak, mencuci, menyapu, menjaga anak.
Baca Juga: Jemaah Haji BTH 06 dan BTH 07 Tiba di Makkah, Tempati Hotel Tilal Al Qodir dan Tilal Al Ghadeer
Bahkan lebih dari itu, seperti memandikan anak majikan, memberi makan hewan piaraan dan lain lain. Pekerjaan pembantu bahkan sering melebar dan sering disalah artikan atas kekuasaan majikan yang biadab dan sewenang wenang yaitu memenuhi nafsu birahi.
Belum tuntas ingatan kita bagaimana Nirmala Bonat Tenaga Kerja Wanita yang bekerja menjadi pembantu dinegeri Jiran, asal NTT disiksa oleh majikan di Malaysia, kini giliran Nurhayati TKW asal Banten Serang menjadi korban kekejaman majikan di Malaysia. Ia nekat melompat dari rumah majikannya di Malaysia dan harus menderita patah tulang dan kaki.
Tampaknya daftar pembantu rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak manusiawi sebenarnya masih panjang dan tampaknya menjadi derita yang tiada berakhir. Respon atas kasus kekerasaan terhadap pembantu rumah tangga yang seperti di kota-kota besar, seperti terjadi di Kota Medan. Sungguh ironis dan tentunya menyentak rasa keadilan, di Kota Medan Sumatera Utara kematian seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Cici di Medan terbongkar saat penggerebekan di rumah milik penyalur tenaga kerja PT Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa/Madong Lubis, Medan.
Di rumah milik Syamsul Anwar itu terdapat tiga pekerja perempuan, yaitu Endah (umur 55) asal Madura, Anisa Rahayu (umur 25) asal Malang, dan Rukmaini (umur 43) asal Demak. Ketiga perempuan ini mengaku kerap disiksa bahkan pernah diberi makan dedak (makanan hewan). Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan. Dari ketiganya pula terungkap kalau rekan mereka bernama Cici tewas setelah dianiaya pada Agustus 2014.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




