Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Saksi Berikut Dihadirkan di Sidang Wahid Hari Ini

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sesampainya di PN Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK,Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sesampainya di PN Pekanbaru, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK,Pekanbaru, Kamis (7/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang per­kara korupsi yang menyeret Gubenur Riau nonaktif Abdul Wahid diagendakan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5) hari ini. Rencananya, empat saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riko Febputra, Tim Advokat Abdul Wahid mengatakan, berdasarkan informasi dari JPU KPK, empat saksi yang bakal dihadirkan terdiri dari tiga pihak swasta dan satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. ‘’Informasinya Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said,’’ sebutnya, Selasa (19/5).

Advertisement


Sejauh ini, JPU KPK telah menghadirkan 23 saksi untuk terdakwa Abdul Wahid. Selain Syahrial Abdi, telah didatangkan saksi lain, di antaranya Agus Rianto, Yan Dharmadi, Purnama Irwansyah, Embiyarman, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriadi Putra, Tabroni, Ludfi Hardi, Khairil Anwar, Basharuddin, Lenkos Manerri, Ferry Yunanda, Brantas Hartono.

Lalu Hendra Lesmana, Chairu Sholihin, Andri Budhiawan, Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Syarkawi, Ispan Sutan Saputra Hasibuan, dan Mardoni Akrom. Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Kepala PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Advertisement

 

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengumpulkan setoran yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga sebagai ‘’imbalan’’ setelah dilakukannya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR-PKPP sebesar Rp271 miliar.

 

Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian uang yang dikumpulkan Arief Setiawan dari para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau melalui Ferry Yunanda, juga mengalir ke TAPD. Uang itu disebut untuk operasional Focus Group Discussion (FGD) terkait keterlambatan pergeseran anggaran yang dilaksanakan di Kemendagri Jakarta.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid telah divonis hakim Tipikor PN Pekanbaru 2 tahun. Atas vonis itu, jaksa KPK kini resmi melakukan banding

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Tetap Tak Merasa Bersalah, Minta Dibebaskan

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tetap tidak merasa bersalah dan minta dibebaskan saat pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,.

Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Tuntutan JPU KPK terhadap Gubri nonaktif jauh lebih tinggi dari 2 terdakwa lain pada perkara korupsi pemerasan, penyalahgunaan wewenang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer