Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4.692 JCH Riau Tuntaskan Pembayaran Dam

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Jemaah Calon Haji terlihat menggunakan alat pelindung diri  berupa payung karena cuaca ekstrem di Kota Makkah, Rabu (20/5/2026). (MARRIO KIZAS/RIAU POS)
Jemaah Calon Haji terlihat menggunakan alat pelindung diri berupa payung karena cuaca ekstrem di Kota Makkah, Rabu (20/5/2026). (MARRIO KIZAS/RIAU POS)

Advertisement

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji tamattu asal Riau telah tuntas dilaksanakan. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Riau Defizon mengatakan, mayoritas jemaah Riau mempercayakan pembayaran dam melalui lembaga resmi Addahi. 

Dari total jemaah haji Provinsi Riau, sebanyak 4.394 orang atau 93,58 persen melaksanakan pembayaran dam melalui Addahi. “Alhamdulillah, pelaksanaan pembayaran dam jemaah haji Provinsi Riau berjalan lancar dan tertib,” ujar Defizon, Rabu (20/5).

Selain itu, terdapat 45 jemaah yang memilih mengganti dam dengan berpuasa sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, sebanyak 251 jemaah melaksanakan pembayaran dam secara mandiri. Defizon juga menyebutkan terdapat dua jemaah yang memilih melaksanakan haji ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu.

Advertisement

Di samping itu, tercatat dua jemaah wafat. “Dengan demikian, total sebanyak 4.692 jemaah haji Provinsi Riau telah menyelesaikan kewajiban terkait dam haji tamattu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Apa itu dam? Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena dam.

Advertisement

Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil haji tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji. Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar dam lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Defizon mengingatkan seluruh JCH Riau agar menjaga kesehatan mengingat cuaca ekstrem di Kota Makkah yang berkisar 45-48 derajat Celsius.

Ia mengimbau jemaah untuk sementara waktu memaksimalkan ibadah di mushalla hotel guna menjaga kondisi fisik agar tetap prima saat memasuki fase puncak haji.

“Cuaca di Makkah saat ini sangat panas. Kami mengimbau jemaah untuk melaksanakan ibadah di musala hotel terlebih dahulu karena puncak haji nantinya akan sangat membutuhkan kondisi fisik yang kuat dan sehat,” pesannya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

JCH Bengkalis yang Tergabung di Tiga Kloter Dalam Kondisi Sehat dan Siap Hadapi Puncak Haji

JCH Bengkalis yang Tergabung di Tiga Kloter Dalam Kondisi Sehat dan Siap Hadapi Puncak Haji

Seluruh JCH Bengkalis yang tergabung dalam tiga kloter Embarkasi Batam dalam kondisi sehat dan siap menjalankan rangkaian ibadah puncak haji

Layanan Konsumsi Siap Santap Disiapkan, Cuaca 46 °C, JCH Tetap Aktif Jalani Manasik dan Ibadah

Layanan Konsumsi Siap Santap Disiapkan, Cuaca 46 °C, JCH Tetap Aktif Jalani Manasik dan Ibadah

Kemenhaj siapkan makanan siap santap bercita rasa nusantara untuk JCH selama Armuzna guna menjaga stamina di cuaca Makkah 46 derajat Celcius

262 JCH Siak Ikuti Senam Lansia, Bersiap Melaksanakan Rangkaian Ibadah di Armuzna

262 JCH Siak Ikuti Senam Lansia, Bersiap Melaksanakan Rangkaian Ibadah di Armuzna

JCH Kabupaten Siak yang berjumlah 262, saat ini sudah berada di Mekkah, sedang bersiap melaksanakan puncak ibadah di Armuzna

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer