Sidang Wahid 13 Jam, Hadirkan 5 Saksi: Satu Ahli Hukum Pidana dan 4 Saksi Meringankan

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam perkara dugaan korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.
Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
‘’Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki,’’ ujar Hibnu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Hibnu menegaskan pula, tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan. Relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu apakah suatu pelanggaran tergolong administratif atau tindak pidana korupsi. ‘’Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.
Hibnu juga memaparkan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap. Maka, pada saat penerimaan gratifikasi, penerima memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
‘’Penerimaan itu harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak, maka dapat berimplikasi menjadi suap,’’ ujarnya.
Selain itu JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak turut mendalami perbedaan antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Hibnu menegaskan, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukan sekadar pemberian sukarela.
‘’Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,’’ tegasnya. Hibnu kembali menekankan bahwa perkara korupsi dengan skema pemerasan dalam jabatan tidak dapat dilepaskan dari aspek relasi kuasa.
Sementara itu, seorang saksi dari empat saksi yang meringankan terdakwa yakni Arbert mengungkapkan fakta baru terkait membuang ponsel mantan tenaga ahli Gubri yang juga terdakwa Dani M Nursalam ke Kali Malang. Arbert merupakan tenaga harian lepas (THL) di Badan Penghubung Provinsi Riau perwakilan Jakarta.
Selain Arbert, ada tiga saksi ad decharge yang dihadarkan kemarin, yakni Liza (istri Marjani, ajudan Wahid), serta Rafi (ajudan Wahid) dan Tata Maulana (mantan tenaga ahli Wahid). Dalam sidang ini, Arbert mengatakan sempat mendengarkan percakapan antara Dani M Nursalam dan seseorang bernama Ade Agus soal handphone atau ponsel rusak.
Ia menerangkan dititipkan ponsel yang rusak karena direndam. Kuasa hukum Abdul Wahid menanyakan, apakah yang menyatakan soal ponsel dan menitipkannya kepada saksi adalah Dani M Nursalam? Saksi membenarkan. ‘’Dia cuma bilang, nanti tolong diamankan baju abang (Dani Nursalam) sama handphone yang rusak tadi. Sudah abang taruhkan di samping itu,’’ kata saksi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




