Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Wahid 13 Jam, Hadirkan 5 Saksi: Satu Ahli Hukum Pidana dan 4 Saksi Meringankan

D
Penulis: Denny Andrian❯
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang pada Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Sidang perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Ne­geri (PN) Pekanbaru berlangsung cukup lama, hampir 13 jam, Rabu (17/6). Sidang yang menghadirkan satu saksi ahli pidana dan empat saksi ad decharge (saksi yang meringankan) ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, inti dari tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam perkara dugaan korupsi terletak pada adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan perbuatan tertentu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Advertisement

‘’Yang paling penting dalam delik ini adalah relasi kuasa. Pemaksaan tidak harus dalam bentuk kekera­san fisik, tetapi bisa juga dalam bentuk tekanan psikis karena jabatan yang dimiliki,’’ ujar Hibnu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.Hibnu menegaskan pula, tidak semua penyalahgunaan kewenangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut baru masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan yang lahir dari penyalahgunaan jabatan. Relasi antara pejabat dan pihak yang berada di bawah tekanan menjadi faktor penentu apakah suatu pelanggaran tergolong administratif atau tindak pidana korupsi. ‘’Kalau sudah ada unsur memaksa dengan memanfaatkan jabatan, itu masuk kualifikasi tindak pidana korupsi,’’ ujarnya. 

Hibnu juga memaparkan perbedaan antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian kepada penyelenggara negara yang dapat berubah menjadi suap. Maka, pada saat penerimaan gratifikasi, penerima memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau melaporkannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

‘’Penerimaan itu harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak, maka dapat berimplikasi menjadi suap,’’ ujarnya.

Advertisement

Selain itu JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak turut mendalami perbedaan  antara gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan. Hibnu menegaskan, pemerasan terjadi ketika terdapat permintaan atau paksaan yang dilakukan oleh pejabat terhadap pihak lain, bukan sekadar pemberian sukarela. 

‘’Jika sejak awal ada permintaan atau tekanan, maka itu bukan gratifikasi, melainkan pemerasan dalam jabatan,’’ tegasnya. Hibnu kembali menekankan bahwa perkara korupsi dengan skema pemerasan dalam jabatan tidak dapat dilepaskan dari aspek relasi kuasa. 

Sementara itu, seorang saksi dari empat saksi yang meringankan terdakwa yakni Arbert mengungkapkan fakta baru terkait membuang ponsel mantan tenaga ahli Gubri yang juga terdakwa Dani M Nursalam ke Kali Malang. Arbert merupakan tenaga harian lepas (THL) di Badan Penghubung Provinsi Riau perwakilan Jakarta. 

Selain Arbert, ada tiga saksi ad decharge  yang dihadarkan  kemarin, yakni Liza (istri Marjani, ajudan Wahid), serta Rafi (ajudan Wahid) dan Tata Maulana (mantan tenaga ahli Wahid). Dalam sidang ini, Arbert mengatakan sempat mendengarkan percakapan antara Dani M Nursalam dan seseorang bernama Ade Agus soal handphone atau ponsel rusak. 

Ia menerangkan dititipkan ponsel yang rusak karena direndam. Kuasa hukum Abdul Wahid menanyakan, apakah yang menyatakan soal ponsel dan menitipkannya kepada saksi adalah Dani M Nursalam? Saksi membenarkan. ‘’Dia cuma bilang, nanti tolong diamankan baju abang (Dani Nursalam) sama handphone yang rusak tadi. Sudah abang taruhkan di samping itu,’’ kata saksi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa

Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa

Prof Hibnu Nugroho jadi saksi pada sidang dugaan korupsi Gubri nonaktif Abdul Wahid. Disebutkan, adanya pemerasan, tidak lepas dari relasi

Terungkap Aliran Uang dan Penitipan Jabatan pada Sidang Perkara Korupsi Melibatkan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Nama-Nama Ini Disebut

Terungkap Aliran Uang dan Penitipan Jabatan pada Sidang Perkara Korupsi Melibatkan Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Nama-Nama Ini Disebut

Sidang korupsi Gubernur Riau ungkap aliran dana Rp600 juta, Rp300 juta rumdin Kapolda, dan dugaan setoran ke ormas.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid, Minta ke Hakim agar Alamatnya Tak Disebut

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid, Minta ke Hakim agar Alamatnya Tak Disebut

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bersaksi untuk Abdul Wahid,Sempat Minta Hakim agar Alamatnya Tak Disebut, sidang kasus gubri nonaktif

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer