
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang saksi, Selasa (28/7/2026), untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan pengumpulan dana dari anggota koperasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di antara saksi yang diperiksa terdapat Ketua DPRD Kuansing Juprizal, yang juga diketahui menjabat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Selain itu, penyidik turut memanggil Asisten I Setda Kuansing yang pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah 2024–2025, Fahdiansyah.
Pemeriksaan juga menyasar aparatur pemerintah, pengurus koperasi hingga sejumlah pihak swasta. Mereka antara lain ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, Kepala Desa Setiang Rasid Asnianto, Bendahara KUD Prima Sehati Julhens, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, anggota koperasi Saparudi, serta beberapa pihak swasta yakni Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Juprizal diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, melainkan sebagai pengurus koperasi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini tidak hanya mengusut dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, tetapi juga dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Sebelumnya, nama Juprizal juga mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar SGD12.000 saat pemeriksaan pada 8 Juli lalu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




