Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Ajudan Gubri Didakwa Terima Rp950 Juta

H
Penulis: Hendrawan Kariman❯
Mantan ajudan Gubernur Riau Marjani duduk di kursi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Mantan ajudan Gubernur Riau Marjani duduk di kursi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Marjani menjalani sidang perdana di Penga­dilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (31/8). Marjani didakwa menerima uang hingga Rp950 juta dari pungutan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Marjani bersama Gubri nonaktif Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam diduga mengumpulkan dana dari kepala UPT dengan dalih keperluan operasional gubernur.

Advertisement

JPU mendakwa praktik pengumpulan uang itu berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Uang yang diterima Marjani merupakan bagian dari total uang Rp3,55 miliar yang  berhasil dikumpulkan dari para Kepala UPT. 

JPU mengungkap perkara tersebut bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid meminta para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR-PKPP untuk hanya patuh kepada dirinya dan M Arief Setiawan sebagai kepala dinas.

Advertisement

Pengumpulan uang dimulai pada Juni 2025, di mana enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Dari setoran itu terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.

Marjani disebut menerima uang masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta. Sementara itu, Rp50 juta lainnya disebut digunakan Dani M Nursalam untuk kebutuhan operasional.

JPU juga mengungkap sebagian uang hasil pengumpulan lainnya. Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Abdul Wahid lainnya.

Pengumpulan uang disebut kembali dilakukan pada Agustus 2025. Sejumlah kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. 

JPU menyebut Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana (sopir Arief Setiawan). Kemudian Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta. Selanjutnya, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Riau.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Didakwa Korupsi, Mantan Ajudan Abdul Wahid Ajukan Perlawanan

Didakwa Korupsi, Mantan Ajudan Abdul Wahid Ajukan Perlawanan

JPU KPK mendakwa mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani melakukan korupsi dengan menerima uang hingga Rp950 juta.

KPK Ajukan Banding Perkara Abdul Wahid, Memori Diserahkan ke PN Pekanbaru

KPK Ajukan Banding Perkara Abdul Wahid, Memori Diserahkan ke PN Pekanbaru

KPK serahkan memori banding Abdul Wahid Cs ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penyerahan ini menandai dimulainya babak baru perkara banding

KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, Sebut Ada Pertentangan Penerapan Pasal

KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, Sebut Ada Pertentangan Penerapan Pasal

KPK mengajukan banding atas vonis dua tahun Abdul Wahid karena dinilai bertentangan dengan ketentuan pidana minimum dan fakta persidangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer