
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa Rida K Liamsi atas perkara penggelapan. Pada sidang Selasa (1/9/2026), majelis hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait menyatakan perlawanan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.
''Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir dalam perkara ini,'' ujar Jonson membacakan amar putusan.
Majelis dalam putusan sela menjelaskan pertimbangan-pertimbangan atas penolakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi. Di antaranya, terkait perlawanan penasehat hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Dominasi Penerimaan, Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 Miliar
Terhadap alasan ini, majelis hakim berpendapat bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum telah menjelaskan locus delicti tindak pidana dari tahun 2014 sampai dengan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Terkait perlawanan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti atau lokasi kejadian, majelis hakim berpendapat, Penuntut Umum telah menjelaskan tempus dan locus terjadinya tindak pidana dari sejak bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Majelis hakim juga menilai tempat ditentukannya locus tempat terjadinya tindak pidana tersebut juga sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya.
''Untuk membuktikan kebenaran waktu dan tempat kejadian tindak pidana tersebut, pembuktian tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum di persidangan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,'' ujar Jonson.
Mengenai perlawanan Rida K Liamsi bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan pidana terdakwa dan juga kerugian keuangan pos-pos kerugian yang didakwahkan dalam dakwaan, majelis hakim berpendapat hal itu juga sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
''Oleh karenanya, perlawanan ini juga tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,'' sebut Jonson.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




