Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Samakan Persepsi soal FPKMS dan NOP Guna Cegah Konflik Perkebunan

E
Penulis: Evan Gunanzar❯
Para Peserta foto bersama saat acara Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Hotel The Zuri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (ARIF/RIAUPOS.CO)
Para Peserta foto bersama saat acara Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Hotel The Zuri Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). (ARIF/RIAUPOS.CO)

Advertisement

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Acara yang dihadiri oleh ratusan pemangku kepentingan sektor perkebunan tersebut sukses dilaksanakan di The Zuri Hotel Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta, dan berakhir pada Selasa (15/9/2026).

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., M.T., menegaskan pentingnya menyamakan pandangan terkait kewajiban FPKMS maupun perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) guna menekan potensi konflik di daerah.

"Kami hampir setiap hari menerima surat dari kabupaten/kota, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan. Ini mengalami kondisi yang perlu dicarikan solusi bersama. Melihat kondisi yang ada, kita sudah berupaya melakukan sosialisasi sebelumnya, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. Tapi sebagaimana kita ketahui, sampai sekarang belum sama pandangan kita terhadap NOP ini," ujar Supriadi.

Advertisement

Ia mengingatkan bahwa Riau memegang peran sentral dalam peta perkebunan nasional, sehingga seluruh elemen harus menjaga kondusivitas wilayah perkebunan. "Kita semua tahu, kita adalah kiblatnya perkebunan di Indonesia ini. Yang terbaiknya ada di Riau, contoh jeleknya biasanya juga selalu dicarikan di Riau juga," tegasnya.

"Ke depannya, masa depan Riau adalah perkebunan, artinya ini adalah tempat hidup dan ruang hidup kita bersama. Kalaulah perkebunan ini adalah rumah kita, bisa dibayangkan kalau setiap hari antara kamar yang satu dan kamar yang lain ribut dengan piring masing-masing, kapan kita akan merasa tenang? Kapan kita akan merasa damai untuk hidup dalam satu rumah? Perlu ada kesamaan pandangan kita untuk menyikapi bagaimana kita hidup dalam ruang yang berdimensi seperti sekarang," tambah Supriadi.

Selain Kadisbun Riau, sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Turnip, S.IP., M.Si., selaku Ketua Kelompok Pemberdayaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Ditjen Perkebunan Kementan RI, serta Yenni Feranika, S.H., M.H., selaku Koordinator Substansi Pengaturan Tanah dan Ruang BPN Provinsi Riau, bersama jajaran pembicara teknis lainnya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Supriadi memaparkan bahwa tutupan lahan perkebunan di Provinsi Riau saat ini didominasi oleh komoditas kelapa sawit yang mencapai 3.870.760 hektar atau sekitar 79,99 persen dari total luas perkebunan daerah sebesar 4.838.983 hektar. Dari total luas tutupan sawit tersebut, porsi terbesar dikuasai oleh Perkebunan Rakyat sebesar 61,12 persen (2,95 juta Ha), diikuti Perkebunan Besar Swasta (PBS) sebesar 36,90 persen (1,78 juta Ha), dan Perkebunan Besar Nasional (PBN) PTPN V sebesar 1,98 persen (96 ribu Ha). Dari keseluruhan struktur perkebunan rakyat, sebanyak 94,33 persen di antaranya merupakan kebun swadaya masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa realisasi pemenuhan kewajiban FPKMS se-Provinsi Riau saat ini telah mencapai 283.940,98 hektar atau setara 19,84 persen dari total luasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tercatat sebesar 1.431.258,21 hektar dari 257 perusahaan. Khusus untuk 24 perusahaan perkebunan di bawah kewenangan Pemprov Riau dengan IUP seluas 372.502,40 hektar, capaian FPKMS sudah melampaui batas minimal target nasional, yakni mencapai 28,53 persen (106.282,41 Ha).

Supriadi juga membeberkan perkembangan penetapan NOP bagi perusahaan yang tidak memiliki kecukupan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat. Beberapa perusahaan seperti PT Udaya Lohjinawi (IUP 1.950 Ha) telah ditetapkan nilai NOPK-nya sebesar Rp2,34 miliar, PT Darmali Jayalestari (4.275,5 Ha) sebesar Rp2,41 miliar, dan PT Aneka Inti Persada (12.288 Ha) dengan NOPK mencapai Rp11,62 miliar berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan.

Sebagai langkah penertiban, Pemprov Riau telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dengan menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 500.8.1/DISBUN/10398 tanggal 10 Juli 2024 serta Surat Teguran Kadisbun Nomor 500.8.1/DISBUN/13303 tanggal 27 Agustus 2024. Perusahaan diminta mempercepat pendaftaran hak atas tanah dan pelaporan SIPERIBUN, serta bersiap menghadapi sanksi penghentian usaha hingga pencabutan izin jika mengabaikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Rencana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO

Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Rencana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO

Gapki meminta pemerintah mengkaji matang rencana Kopdes Merah Putih mengelola pabrik CPO agar bermanfaat bagi industri sawit.

Imbo Putui, Benteng Terakhir Ekosistem Hutan Tropis di Riau: Simpan Potensi Karbon 748 Ribu Ton

Imbo Putui, Benteng Terakhir Ekosistem Hutan Tropis di Riau: Simpan Potensi Karbon 748 Ribu Ton

Rimba Putus atau Imbo Putui menjadi b benteng terakhir akosistem hutan tTropis di Riau yang menyimpan potensi karbon 748 ribu ton.

Bangkit dari Cedera, Gracella Rusli Raih MVP Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau

Bangkit dari Cedera, Gracella Rusli Raih MVP Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau

Gracella Rusli Agatha menutup perjalanan di Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau dengan pencapaianmembanggakan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer