
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Permohonan penggantian dua anggota majelis hakim atau hak ingkar yang diajukan Tim Advokasi Marjani dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025, akhirnya ditolak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara terdakwa Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). Sebelum masuk ke agenda pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Yofistian terlebih dahulu membacakan surat jawaban Ketua PN Pekanbaru terkait permohonan penggantian anggota majelis hakim yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam surat Nomor 1051/KPN.W4-U1/02.02/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 tersebut, Ketua PN Pekanbaru menyatakan tidak menemukan alasan yang memenuhi ketentuan untuk mengganti anggota majelis hakim yang saat ini menangani perkara Marjani.
Baca Juga: Dua PPPK Paruh Waktu Diamankan Polres Siak atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dengan demikian, dua hakim anggota yang sebelumnya juga memeriksa dan mengadili perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tetap ditugaskan dalam majelis hakim perkara Marjani. Kedua hakim tersebut yakni Abdul Azis dan Edy Dharma Putra.
Hakim Yofistian saat membacakan surat tersebut menjelaskan, permohonan penggantian hakim tidak memenuhi unsur yang menjadi dasar dilakukannya pergantian anggota majelis.
Ketua PN Pekanbaru dalam jawabannya merujuk pada Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan ketua pengadilan untuk menunjuk hakim yang akan mengadili suatu perkara setelah menerima pelimpahan perkara dan memastikan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan yang bersangkutan.
Selain itu, Ketua PN Pekanbaru juga merujuk Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengatur kondisi tertentu yang mewajibkan seorang hakim mengundurkan diri dari persidangan.
Di antaranya apabila hakim memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang berperkara, atau memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa dan diadili.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua PN Pekanbaru menyatakan tidak menemukan keadaan atau kondisi yang menjadi dasar bagi kedua hakim anggota majelis untuk mengundurkan diri dari perkara Marjani.
Baca Juga: Ribuan Hotspot Karhutla Sumsel Penyebab Asap Selimuti Riau, Anak Sekolah di 6 Kabupaten/Kota Libur
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak menemukan ini pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Marjani. Sehingga dengan demikian permohonan ditolak," kata Yofistian saat membacakan surat Ketua PN Pekanbaru dalam persidangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




