
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengganggu sektor pendidikan di Riau. Dua daerah yakni Pekanbaru dan Kuantan Singingi (Kuansing) memperpanjang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta sederajat karena kualitas udara masih tidak sehat.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang PJJ selama dua hari, yakni 21-22 September 2026. Kebijakan tersebut diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Agung mengatakan, keputusan memperpanjang PJJ dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik. Terlebih, data yang diterima Pemko Pekanbaru menunjukkan kondisi udara masih mengkhawatirkan.
“Dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika) pukul 19.00 WIB, kualitas udara 253. Dari Dinas Lingkungan Hidup, ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) sudah 500 lebih. Maka besok (hari ini, red) PJJ diperpanjang dua hari,” ujar Agung Nugroho, Ahad (20/9).
Menurut Agung, kondisi kualitas udara tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Pemko Pekanbaru agar tidak mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. “Kita tidak ingin anak-anak kita terpapar udara yang tidak sehat. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah sampai kondisi udara membaik,” ujarnya.
Dengan penerapan PJJ, peserta didik tetap dapat mengikuti proses pembelajaran tanpa harus datang ke sekolah. Sebelumnya, sejak Rabu (16/9) hingga Sabtu (19/9) pekan lalu, Pemko Pekanbaru juga telah menerapkan PJJ.
Pemkab Kuansing melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) juga memutuskan untuk memperpanjang PJJ selama dua hari yakni pada Senin (21/9) dan Selasa (22/9) karena indeks kualitas udara kembali memburuk dengan ketebalan asap yang bertambah dibandingkan Sabtu (19/9).
“Karena kualitas udara masih di level tidak sehat dengan kabut asap yang lebih tebal, maka dari hasil rekomendasi OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan arahan pimpinan, PJJ kami perpanjang dua hari, tanggal 21-22 September 2026,” ujar Kadis Dikpora Kuansing Herizon, Ahad (20/9).
Surat Edaran perpanjangan PJJ ini dituangkan dalam surat nomor: 400.3.1/Disdikpora/2026/1253 tertanggal 20 September 2026. Surat edaran ini, disampaikan pada seluruh Korwil Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala TK/PAUD, SD/SMP negeri dan swasta se Kuansing maupun orang tua/wali murid.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




