Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BRK Syariah Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum dalam Perkara PHI

M
Penulis: Marrio Kisaz❯
Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah
Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat (PHK DTH) terhadap dua mantan pegawainya, RW dan HH.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis, menyampaikan bahwa persoalan mengenai pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kedua mantan pegawai tersebut beserta prosedur yang ditempuh perusahaan telah dikemukakan dalam persidangan.

Advertisement

Menurut Fadhly, keputusan PHK DTH terhadap RW dan HH didasarkan pada hasil investigasi tim audit internal yang menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai fraud. Sebagian besar pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Ia juga menyebutkan bahwa persoalan terkait pelanggaran tersebut ditemukan oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Terkait prosedur pemberhentian, Fadhly menegaskan bahwa perusahaan telah mengacu pada mekanisme internal yang berlaku.

Advertisement

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang masih berjalan agar perkara tersebut dapat ditangani melalui jalur hukum.

“Sehubungan dengan masih berjalannya proses persidangan, untuk itu sama-sama kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan,” kata Fadhly.

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa perkara yang tengah disengketakan perlu dilihat dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung.(rls/rio)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

PPPK Inhil Wajib Disiplin, Mangkir Kerja Bisa Berujung Pemutusan Hubungan Kerja

PPPK Inhil Wajib Disiplin, Mangkir Kerja Bisa Berujung Pemutusan Hubungan Kerja

Mangkir kerja dalam waktu tertentu bisa berujung pemutusan hubungan kerja. Makanya PPPK, penuh waktu dan paruh waktu diingatkan disiplin

BRK Syariah Kedai Bantan Perkuat Integritas Pegawai melalui Pembinaan Rohani

BRK Syariah Kedai Bantan Perkuat Integritas Pegawai melalui Pembinaan Rohani

BRK Syariah perkuat nilai-nilai keislaman dan integritas pegawai melalui kegiatan pembinaan rohani di Kedai Bantan, Jumat (30/10/20)

BRK Syariah Perkuat Strategi Bisnis dan Tata Kelola untuk Optimalkan Kinerja Akhir Tahun

BRK Syariah Perkuat Strategi Bisnis dan Tata Kelola untuk Optimalkan Kinerja Akhir Tahun

BRK Syariah memperkuat strategi bisnis, kolaborasi, serta tata kelola perusahaan untuk mengoptimalkan pencapaian target hingga akhir 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer