
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Interactive Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2024 masih terus bergulir.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Zikrullah menerangkan, terkait dugaan pengadaan senilai Rp9,5 miliar ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi. Hanya saja, hingga kini belum ada yang ditetapkan sabagai tersangka.
''Penyidikan masih terus berjalan, 25 orang sejauh ini sudah diperiksa. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,'' sebut Zikrullah, Senin (26/10/2026).
Zikrullah mengatakan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari sejumlah unsur. Tidak hanya dari dinas, tapi juga pihak swasta hingga sekolah penerima barang.
Keterangan para saksi menurutnya bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Disinggung soal peluang penetapan tersangka, Zikrullah menyebutkan, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
''Belum, penetapan tersangka belum, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,'' sebut jaksa yang pernah bertugas di Kabupaten Siak ini.
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik Provinsi Riau.
Sebanyak tiga boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik terlihat dibawa keluar dari gedung tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



