
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau menggagalkan penyeludupan 35 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka di wilayah berbeda yakni Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang berupaya memasukkan barang haram dari luar negeri ke wilayah Riau.
“Memang ada yang sudah kami intai. Mereka memasukkan narkoba dari Malaysia untuk merusak bangsa kita. Tidak ada toleransi, saya nyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Irjen Arman saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (27/10).
Baca Juga: 2,5 Juta Masyarakat Riau Sudah Ikuti CKG
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus jalur penyeludupan narkotika internasional, terutama yang memanfaatkan kawasan pesisir sebagai pintu masuk barang haram dari luar negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Riau.
Petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk wilayah yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Dari kegiatan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyeludupan narkotika dalam jumlah besar melalui Perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam penyeludupan narkotika. Keduanya, yakni MZH (24) dan WA (23), diamankan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Herman Pelani. “Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Kemudian, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kombes Putu.
Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kg. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




