PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau di Korps Pemberantasan (Kortas) Tipidkor Mabes Polri, Selasa (17/6) lalu.
Selanjutnya, pihak kepolisian tinggal mengumumkan nama tersangka kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp195,9 miliar tersebut, Kamis (19/6) hari ini. ”Besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar penetapan tersangka di Mapolda,” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (18/6).
Ia menjelaskan, dalam gelar bersama Kortas Mabes Polri lalu, disimpulkan M selaku pejabat Sekretaris DPRD Riau saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perkara tipikor SPPD fiktif tahun 2020-2021.
“Sesuai hasil gelar asistensi di Kortas Tipikor yang dilaksanakan pada Selasa (17/6), terkait kegiatanperjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2020 dan 2021, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067,” ujar Kombes Ade.
“Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara dalam rangka assistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakorpstas Tipidkor Polri,” tambahnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak. Dimulai dari pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif, dan pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya.
Diketahui, kasus ini sempat menarik perhatian publik. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.
Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam Kepulauan Riau atas namanya. Polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini. Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.(das)
Editor : Bayu Saputra