PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah hotspot atau titik panas di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan.
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan). Mereka adalah PT Adei Crumb Rubber yang ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, PT Multi Gambut Industri yang ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, PT Tunggal Mitra
Plantation yang ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, dan PT Sumatera Riang Lestari yang ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrument penegakan hukum yang tersedia, pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal langkah antisipasi rencana dan kebakaran hutan dan lahan. SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup baru-baru ini. “Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid.
Terdapat 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.
Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas). Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons).
Keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan mengimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.
Kelima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personel (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha dan tokoh nasyarakat/agama, akademisi, mediamassa serta masyarakat/relawan).
Ketujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian, kedelapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar. Kesembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dan lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.
Terakhir, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas. Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Danrem, BPBD se-Riau.
Dilarang Ditanami Kelapa Sawit
Sebagai warning bagi masyarakat di Riau, kawasan hutan dan lahan bekas terbakar tidak boleh dimanfaatkan untuk ditanami pohon sawit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan berulangnya karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Provinsi Riau.
“Dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan sebelum saya berangkat ke Rokan Hulu, kami membahas peta baru. Saya akan melaporkannya kepada Pak Kapolri dan Gubernur Riau agar peta baru ini mendapatkan kesepakatan bersama, kawasan hutan dan lahan bekas terbakar tidak boleh lagi ada yang menanam pohon sawit di sana,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Jumat (25/7).
Kemarin, Kapolda melakukan kunjungan kerja perdana dalam rangka silaturrahmi bersama Pemkab Rohul sekaligus penanaman pohon secara simbolis di belakang rumah dinas Bupati Rohul. Turut hadir mendampingi Bupati Rohul Anton ST MM, Wabup Rohul H Syafaruddin Poti SH MM, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi, Ketua LAMR Rokan Hulu H Zulyadaini, dan Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi.
Kapolda mengingatkan, ke depan akan ada pengawasan ketat terhadap lahan bekas terbakar, terutama jika terdapat indikasi pemanfaatan oleh petani atau korporasi akan ditindak tegas. ‘’Dari penangkapan tersangka karhutla, saat ini belum ada keterlibatan korporasi. Mungkin sekarang dimajukan petani yang tidak tahu apa-apa, baru setelah itu dua atau tiga tahun ke depan korporasi yang mengelola,’’ jelasnya.
Irjen Herry menyebutkan, di tengah kabut asap akibat karhutla yang terjadi di Riau, dirinya tetap melakukan kegiatan penghijauan. Namun dalam penanganan karhutla di Riau, khususnya Rohul tetap dilaksanakan upaya pemadaman.
Diakuinya, ada dua langkah yang dilakukan. Pertama, Satgas Darat melakukan strategi mitigasi karhutla. Di mana Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BNPB telah turun ke Rohul. Bahkan dirinya Kamis (24/7) bersama Kapolri dan Menteri Kehutanan melakukan patroli udara memantau hotspot di wilayah Rohul.
Dari pantauan udara, banyak sebaran hotspot yang muncul serta upaya melakukan operasi modifikasi udara agar mendatangkan hujan. “Alhamdulilah, tadi malam (Kamis, red) sudah turun hujan di Rohul. Kami perlu support dan doa bersama agar situasi tetap terjaga. In sya Allah kabut asap tidak ada lagi,’’ tuturnya. (sol/epp)
Editor : Arif Oktafian