Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wabup Rohul Jelaskan Alasan Pentingnya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Engki Prima Putra • Selasa, 9 September 2025 | 21:50 WIB
Wabup Rohul H Syafaruddin Poti membacakan sambutan dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Rohul, Senin (8/9/2025).
Wabup Rohul H Syafaruddin Poti membacakan sambutan dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Rohul, Senin (8/9/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H Syafaruddin Poti SH MH menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (8/9/2025).

Untuk selanjutnya akan dibahas antara pemerintah kabupaten dan DPRD Rohul hingga mendapatkan kesepakatan bersama. Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin menjelaskan perubahan kebijakan umum anggaran merupakan turunan penjabatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan berkesinambungan dan selaras dengan asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.

"Sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Rohul telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025. Hal ini dimaksudkan agar visi dan misi kabupaten dapat tercapai," jelasnya.

Dalam rangka mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, katanya, diperlukan adanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Untuk menyesuaikan capaian target kinerja atau perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.

"Sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2025," jelasnya.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan lima kondisi yang dapat menjadi dasar dilakukan perubahan APBD yakni Satu, rerjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Dua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat dan Kelima keadaan luar biasa.

Berdasarkan perkembangan yang terjadi terhadap APBD Murni Rohul Tahun Anggaran 2025, jelas Syafaruddin Poti, terdapat empat faktor utama yang melatarbelakangi perubahan atas kebijakan umum APBD Rohul tahun 2025.

Diantaranya, pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam hal penerimaan daerah. Kedua, adanya penerimaan daerah yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi Riau yang diterima setelah APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan telah dituangkan kedalam Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga harus dituangkan kembali kedalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ketiga, penyesuaian belanja prioritas daerah. Keempat, penyesuaian kembali estimasi Silpa Tahun sebelumnya sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan latas laporan keuangan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024.

"Atas dasar itu, Senin (8/9), pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah. Guna dibahas, dirumuskan dan disepakati secara bersama untuk memastikan kebijakan-kebijakan pembangunan yang sedang kita laksanakan pada Tahun Anggatan 2025 berjalan tepat sasaran," jelas Wabup Syafaruddin.

 

Editor : Rinaldi
#wabup rohul #Perubahan KUA PPAS #apbd perubahan