PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan dan jajarannya mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati secara virtual pada Rabu (8/10/2025).
Rudy bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, serta jajaran mengikuti kegiatan ini secara seksama dari ruang rapat Kakanwil Kemenkum Riau di Pekanbaru.
Uji publik ini yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) ini bertujuan memperoleh masukan komprehensif. Tujuannya untuk menyempurnakan RUU Pidana Mati agar implementasinya selaras dengan prinsip hak asasi manusia(HAM), kepastian hukum, kemanusiaan dan proporsionalitas, serta konsisten dengan amanat KUHP baru yang disahkan pada 2023.
Dibuka Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, webinar ini menghadirkan narasumber utama dari berbagai institusi penegak hukum. Diantaranya Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UI Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan Jaksa Agung, Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Rudy menyebutkan, fokus pembahasan mencakup isu masa percobaan, penundaan eksekusi, serta perlindungan terhadap martabat kemanusiaan terpidana mati. Partisipasi dalam forum ini menurutnya amat penting.
''RUU Pelaksanaan Pidana Mati adalah isu sensitif yang melibatkan banyak aspek, tentunya dari sisi kemanusiaan dan konstitusi. Uji publik ini sangat vital untuk memastikan bahwa produk peraturan yang dihasilkan benar-benar matang, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dalam KUHP Nasional,'' ungkapnya.
Kanwil Kemenkum Riau, tegas Rudy, berkomitmen penuh untuk mengawal setiap kebijakan hukum yang progesif dan humanis. Uji publik ini, sambung Rudy, menegaskan kesiapan instansinya dalam menyerap informasi dan mempersiapkan diri untuk implementasi undang-undang yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi penegakan hukum di Indonesia.
Editor : M. Erizal