PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Riau mencatatkan kinerja cukup signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025.
Sepanjang 2025, Korps Adhyaksa Riau menangani 136 perkara mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga ekselusi. Pada prosesnya Kejati Riau dan Kejari jajaran berhasil menyelamatkan kerugian negara berupa uang sebesar Rp12,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno menjelaskan, uang itu merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
''Total ada 136 perkara yang diproses sepanjang tahun ini, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi,'' ujar Sutikno saat memberikan keterangan pers pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).
Turut didampingi Wakil Kajati Riau Edi Handojo, Asisten Intelijen Sapta Putra; Asisten Pidana Khusus Marlambson Carel Williams, Asisten Pidana Umum Hendra Rahayu dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Zikrullah, Sutikno membeberkan, peningkatan dalam penanganan perkara ini tidak sekdar kuantitas. Namun juga berhasil meningkat secara kualitas.
Sutikno menjelaskan, pada tahap penyelidikan, jajaran kejaksaan di Riau menangani 78 perkara. Rinciannya, 16 perkara di Kejati Riau dan 62 perkara di Kejari se-Riau.
Adapun tahap penyidikan, Kejati Riau menangani 10 perkara, serta Kejari se-Riau menyidik 49 perkara, sehingga totalnya mencapai 59 penyidikan tindak pidana korupsi. Selain itu sejumlah perkara korupsi juga masih dalam proses penyelidikan yang ditangani Kejati Riau.
Bila dirinci, ada perkara dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai–Siabu berdasarkan SK Kemenhut RI No. 4094/Menhut–VII, yang diduga ditanami kebun sawit oleh perusahaan tanpa izin.
Lalu dugaan korupsi pemberian dana hibah rebana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Dugaan penyimpangan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lain di Perairan Dumai tahun 2015–2022.
Dugaan gratifikasi atau suap terkait pengurusan perizinan PBG, UKL-UPL, dan IPAL pada CV Anugerah Cahaya Sawita di Sungai Lembu, Desa Pantai Cermin, Kampar, tahun 2024.
Dugaan korupsi pembangunan saluran jaringan irigasi sekunder dan tersier D.I. Osaka Kabupaten Rohul oleh BWSS III Riau tahun anggaran 2022.
Dugaan korupsi uang muka dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sei Selat Akar pada ruas Tanjung Padang–Belitung oleh Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2024.
Dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran sembako tahun 2022–2023 pada Baznas Kota Pekanbaru, Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kampar 2024 dan Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2024.
Sementara itu, beberapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Kejati Riau antara lain, Dugaan korupsi pengelolaan BB pabrik kelapa sawit oleh Koperasi Tengganu Mandiri Lestari, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis. Perkara ini merujuk pada putusan MA No. 1025 K/Pidsus/2014 yang dieksekusi Kejari Bengkalis pada 1 November 2015.
Lalu dugaan pungutan PPh Pasal 22 dalam pekerjaan swakelola lelang gedung SD pada Disdikbud Kabupaten Rohil tahun 2023. Penyidik telah menetapkan tersangka.
Dugaan korupsi pembiayaan kredit KUR sektor pertanian di salah satu kantor BNI cabang pembantu Kabupaten Siak periode 2019–2024 dan Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp3,5 triliun pada 2023.
Sepanjang proses penyelidikan dugaan perkara korupsi 2025, hanya tiga perkara yang dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bila dirinci, perkara itu ada dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar, Desa Rumbio, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN 2023.
Lalu dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong dari APBD Kabupaten Rohil dan ugaan penyimpangan dalam pekerjaan relokasi ponton, pembangunan atap ponton, pembangunan tiang penahan, dan jembatan ponton beserta supervisi internal tahun 2015.
Selain penyelidikan dan penyidikan, Kejati Riau juga sedang menangani proses penuntutan tiga perkara terkait pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas III Riau.
Perkara ini masing-masing dengan terdakwa Marimbun Robertus Napitupulu, Handi Burhanuddin dan Indra Ramdani. Saat ini, perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Selama 2025, Kejati Riau dan Kejari se-Riau mencatat 89 perkara penuntutan serta 47 eksekusi terpidana. Total penanganan seluruh tahapan akhir mencapai 136 perkara.
Pada tahun ini, Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru dalam dua perkara, yakni Dugaan korupsi penggunaan dana swakelola DAK SD 2023 pada Disdikbud Rohil. Lalu perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir tahun 2023, dengan menetapkqn mantan Direktur PT SPRH berinisial R sebagai tersangka.(end)
Editor : Edwar Yaman