Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkuat Layanan AHU, Kemenkum Riau Ikuti Petunjuk Pelaksanaan Pemberian SKT Partai Politik

Hendrawan Kariman • Rabu, 17 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pegawai Bidang AHU Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian SKT Partai Politik, Selasa (16/12/2025).
Pegawai Bidang AHU Kanwil Kemenkum Riau mengikuti kegiatan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian SKT Partai Politik, Selasa (16/12/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan kegiatan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik, Selasa (16/12/2025). Hal ini penting dan menjadi bagian dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan layanan AHU di tingkat wilayah. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau.

''Kami terus berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan AHU yang profesional, transparan dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi partai politik di daerah,'' ujar Rudy Hendra, Rabu (17/12/2025).

Penekanan dari kegiatan itu, seperti disebutkan Rudy Hendra, adalah ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pemberian SKT Partai Politik.

Pada kegiatan itu Kemenkum Riau menghadirkan nara sumber yang memaparkan teknis kelengkapan dokumen persyaratan serta perhitungan lembar verifikasi kepengurusan partai politik.

Afri Leonardo, perwakilan Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjadi salah satu nara sumber, turut menjelaskan tentang dasar hukum, persyaratan, serta mekanisme pemberian SKT.

Seperti diketahui, pendirian partai politik harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau telah menikah, serta memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Permohonan SKT diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, yang selanjutnya diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Kanwil Kemenkum dapat menerbitkan SKT dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Salinan SKT dan lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dengan detailnya teknis dan banyak tahap yang harus dilalui, kata Rudy Hendra, maka penting seluruh bidang pelayanan AHU Kemenkum Riau harus memahami betul seluruh aturan dan tahapannya.

Editor : M. Erizal
#skt #AHU #kemenkum riau #partai politik (parpol)