TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Lemahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi alarm serius. Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer Pemerintah Pusat dinilai mencerminkan belum optimalnya penggalian potensi pendapatan daerah.
Menjawab tekanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhil menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini menjadi sinyal pengetatan pengawasan sekaligus penertiban pemungutan pajak daerah yang selama ini dinilai longgar dan belum berjalan maksimal di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, Jumat (30/1/2026), mengatakan bahwa SE tersebut bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban pajak yang selama ini kerap diabaikan atau tidak dilaksanakan secara konsisten.
"Ini bukan pajak baru. Aturannya sudah lama ada, namun implementasinya belum optimal. Surat edaran ini untuk mempertegas kewajiban dan menyamakan persepsi di lapangan," tegas Efrizon.
Ia menjelaskan, objek pajak kesenian dan hiburan mencakup seluruh kegiatan hiburan yang bersifat komersial dan memungut bayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pertunjukan musik, konser, pagelaran seni berbayar, hiburan di hotel dan gedung usaha, hingga event dan festival berbayar yang diselenggarakan pihak ketiga.
Sebaliknya, kegiatan hiburan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, dan nirlaba tidak menjadi sasaran pemungutan pajak. Namun, Efrizon menekankan pentingnya kejelasan status kegiatan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalih "nonkomersial" untuk menghindari kewajiban pajak.
Tarif pajak kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, tarif pajak mencapai 40 persen. Pemungutan dilakukan melalui sistem self assessment, yang menuntut kejujuran dan kepatuhan wajib pajak dalam menghitung serta melaporkan kewajibannya melalui SPTPD.
Efrizon tidak menampik bahwa sektor kesenian dan hiburan menyimpan potensi PAD yang besar, terutama seiring maraknya event dan aktivitas hiburan di Inhil. Namun selama ini, potensi tersebut dinilai bocor akibat lemahnya pendataan, minimnya pelaporan, dan belum tegasnya penegakan aturan.
"Kami mulai dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Tapi ke depan, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci. PAD tidak akan meningkat jika aturan terus diabaikan," ujarnya.
Melalui penerbitan SE ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan. Optimalisasi PAD menjadi keniscayaan agar pembangunan daerah tidak terus bergantung pada kucuran dana pusat.(*2)
Editor : Edwar Yaman