PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau telah mengeluarkan pedoman pembelajaran untuk SMA/SMK dan SLB selama Ramadan 1447 Hijriah. Sementara untuk TK, PAUD, SD, dan SMP, baru Disdik Pekanbaru dan Pelalawan yang menetapkan pengaturan khusus kegiatan pembelajaran selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Safrian Tommy. Disdik Pekanbaru menetapkan libur awal Ramadan pada 16-21 Februari 2026. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari sampai 14 Maret 2026 dengan pengaturan waktu yang disesuaikan.
Safrian Tommy menjelaskan, selama bulan Ramadan peserta didik jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB) diliburkan penuh. Sedangkan peserta didik jenjang SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran, namun dengan durasi jam pelajaran yang dipersingkat menjadi 30 menit per jam pelajaran.
“Pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Peserta didik kelas I sampai III SD, dipulangkan pada pukul 11.00 WIB,” jelas Safrian Senin (2/1). Sementara itu, untuk peserta didik kelas IV, V, dan VI SD serta jenjang SMP, setelah pukul 11.00 WIB hingga waktu Zuhur diarahkan mengikuti kegiatan Penguatan Karakter dan Iman Takwa (PCA/Imtak).
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sedangkan peserta didik nonmuslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Maret 2026. Adapun libur akhir Ramadan ditetapkan pada 16- 28 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026. Disdik Pekanbaru juga meminta seluruh sekolah melakukan pemantauan aktivitas peserta didik selama bulan Ramadan melalui buku Amaliyah Ramadan.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan PCA/Imtaq kepada Dinas Pendidikan melalui bidang masing-masing paling lambat 27 April 2026.
Demikian juga di Pelalawan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil kebijakan untuk menyesuaikan jam belajar bagi siswa TK, SD dan SMP selama bulan Ramadan 1447 H. Penyesuaian ini mencakup perubahan jam masuk sekolah serta pemangkasan durasi jam pelajaran.
Plt Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo mengatakan, penyesuaian jam belajar bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Jadi, penyesuaian ini berdasarkan surat edaran Kemendikdasmen RI dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujarnya.
Dijelaskannya, aktivitas kegiatan belajar dan mengajar akan diliburkan pada awal Ramadan. Yakni 16-21 Februari. Sekolah dilanjutkan kembali dilaksanakan 23-28 Februari. Dan dilanjutkan pada 2-14 Maret. “TK dan SD kelas 1,2 dan 3, aktivitas KBM akan dilaksanakan secara daring atau mandiri di rumah. Terhitung mulai 16 Februari hingga 28 Maret. Pada 30 Maret, mereka akan kembali masuk sekolah usai Idulfitri,” paparnya.
Sekretaris Disdikbud Pelalawan ini menambahkan, untuk kelas 4,5 dan 6 SD serta SMP akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun demikian, ada penyesuaian jam masuk sekolah dari yang semula pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadan akan dimulai pukul 08.00 WIB atau maju 30 menit dari hari biasa.
“Selain itu, jam kepulangan siswa juga lebih awal karena adanya pemotongan waktu belajar. Untuk jenjang SD, jadwal pulang sekolah pukul 11.00 WIB. Sedangkan SMP, pukul 13.00 WIBatau setelah Salat Zuhur berjemaah. ‘’Terdapat penyesuaian, baik jam masuk maupun jam pulang siswa selama Ramadan, serta adanya pemangkasan jam pelajaran,” ujarnya.
Disdik juga mengimbau seluruh sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan lebih banyak kegiatan rohani. Sekolah dianjurkan untuk mengadakan tadarus sebelum pembelajaran, program pesantren kilat, serta pendalaman kajian agama bagi siswa. “Kami sudah memberikan imbauan tersebut,’’ ujarnya.
“Kita berharap dengan adanya penyesuaian ini, siswa tetap bisa belajar secara optimal sambil menjalankan ibadah puasa. Selain itu, waktu luang di rumah selama Ramadan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” tambahnya.
Berbeda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Disdikpora setempat belum menetapkan jadwal pembelajaran sekolah selama Ramadan, terutama SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten. Penetapan jadwal jam belajar mengajar selama bulan Ramadhan, tetap merujuk pada surat edaran Disdikpora Riau.
“Jadwal jam belajar mengajar untuk SD dan SMP di Kuansing belum kita tetapkan. SMA tetap merujuk pada Disdik Riau,” ungkap Sekretaris Disdikpora Kuansing, Zulmaswan SPd MM, Selasa (10/2). Disdikpora Kuansing dalam beberapa hari ini juga akan menetapkan jadwal jam belajar mengajar selama bulan Ramadan. “Mudah-mudahan Jumat ini sudah kita tetapkan,” papar Zulmaswan.
Meski belum menetapkan jadwal jam belajar mengajar selama Ramadan untuk SD dan SMP, disebutkan Zulmaswan selama Ramadan jelas akan berbeda dari hari biasa. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Jelas jam belajar mengajar lebih singkat dari biasanya. Tapi seperti detailnya, nanti jelaskan setelah kami tetapkan,” ujar Zulmaswan.
Di Kabupaten Kampar juga demikian. Disdikpora masih menyusun kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran SD dan SMP selama Ramadan. Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, pihaknya belum menetapkan secara final pola pembelajaran yang akan diterapkan selama Ramadan.
Hal ini dikarenakan masih adanya pembahasan internal di tingkat bidang terkait. “Untuk pembelajaran selama bulan Ramadan bagi pelajar SD dan SMP, saat ini masih dalam tahap penyusunan. In sya Allah besok (hari ini, red) baru akan diumumkan,” ujarnya saat ditemui di Bangkinang, Selasa (10/2).
Helmi menjelaskan, kebijakan yang disusun nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi siswa serta mempertimbangkan efektivitas proses belajar mengajar selama puasa. Selain itu, Disdikpora juga mengacu pada pedoman dari Kementerian Pendidikan.
Menurutnya, selama Ramadan biasanya terdapat penyesuaian jam belajar maupun metode pembelajaran, termasuk kemungkinan pengurangan jam tatap muka dan penguatan kegiatan keagamaan serta pembentukan karakter siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mendukung proses belajar siswa, namun juga memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik,” jelasnya.
Helmi menambahkan, setelah kebijakan tersebut diumumkan, seluruh sekolah di bawah naungan Disdikpora Kampar diminta untuk segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di Kabupaten Siak, Kadisdik Romy Lesmana Dermawan masih menunggu surat resmi dari Kemdikdasmen, Kemenpan-RB, Pemprov Riau, dan instansi lainnya terkait pembelajaran selama Ramadan ini. “Nanti, saat sudah kami dapatkan pedomannya, kami akan informasikan, sekaligus laksanakan di SD dan SMP,” jelasnya. ‘’Kami yakin, dalam beberapa hari ke depan akan surat resminya,’’ tambahnya.
Demikian juga di Rokan Hilir (Rohil). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Nurhidayat mengungkapkan saat ini pihaknya baru menyiapkan surat edaran (SE) yang nantiya disampaikan ke seluruh sekolah yang berada di bawah naungan mereka. “Sudah dibuat surat edarannya, nanti disampaikan ke masing-masing sekolah,” kata Nurhidayat, Selasa (10/2).
Baca Juga: Lapas Bengkalis Bahas Program Pendidikan dan Kesetaraan Napi Bersama Disdik
Ia menerangkan seperti biasanya ada perubahan tertentu menyesuaikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan. Seperti waktu belajar yang lebih dipersingkat, aktivitas di luar ruangan dikurangi atau ditiadakan, dan ada juga kegiatan lain yang lebih bernuansa keagamaan, dalam hal ini praktik kegiatan ibadah agama Islam.
“Pada intinya pembelajaran diatur pada bulan puasa, selain itu agar dapat dilaksanakan ibadah salat di masjid atau musala terdekat di sekolah,” kata Nurhidayat. Peningkatan kegiatan keagamaan bagi siswa dipandang baik sebagai momentum meningkatkan keimanan ketakwaan khususnya bagi siswa. Ia mengharapkan surat edaran itu nanti bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan disiplin.
Di Indragiri Hulu, Disdikbud juga belum mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan belajar mengajar selama Ramadan. Mereka masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. ‘’Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Inhu, Syahruddin.
Sebutnya, secara umum pedoman pelaksanaan belajar mengajar selama Ramadan, ada di kalender pendidikan. Sehingga bagi masyarakat atau tenaga pendidik tidak perlu resah dalam menghadapi Ramadan. Selain itu sebutnya, jam pelajaran selama Ramadan, sifatnya dipersingkat dari hari biasa dan diselipkan kegiatan keagamaan.
Untuk itu katanya, surat edaran tentang pedoman pelaksanaan belajar mengajar selama bulan Ramadan, baru akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan. “Kami berharap, selama bulan puasa, para siswa tetap semangat dan tentunya harus didukung oleh orang tua,” harapnya.
Demikian juga di Bengkalis, Disdik masih menunggu edaran kementerian. ‘’Belum ada. Kami masih menunggu edaran dari Kementerian Pendidikan, makanya kita belum mengeluarkan imbauan ke semua sekolah bagaimana skema belajar selama Ramadan,” ujar Sekretaris Disdik Bengkalis, Mutu Saily, Selasa (10/2).
Ia menyebutkan, bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP atau sederajat melaksanakan libur awal Ramdan, setelah ada surat edaran dari kementerian. Namun waktu pelaksanaan belajar dan mengajar bagi peserta didik mulai dari jenjang SD dan SMP seperti tahun-tahun sebelumnya hampir sama yakni dimulai dari pukul 08.00 WIB dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
“Siswa kelas I, II dan III tingkat SD dikurangi 10 menit dan siswa kelas IV, V, hingga VI SD dan untuk siswa kelas VII, VIIII dan XI SMP dikurangi 5 menit untuk setiap mata pelajaran,” jelasnya. Untuk jadwal masuk bagi tenaga pendidik dan pendidik (guru) dari SD dan SMP dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
“Itu ketentuan sebelumnya. Kami meminta kepada setiap satuan pendidikan nanti selama Ramadan, agar meniadakan kegiatan fisik atau olahraga bagi siswa selama bulan Ramadan,” jelasnya.
Sudah Terima Edaran Disdik Riau
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44, tentang jadwal pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kepala SMA di Riau mempersiapkan aturan untuk menindaklanjuti edaran tersebut.
Kepala SMAN 16 Pekanbaru Nurhafni mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, akan dibuat aturan dan langsung disosialisasikan ke anak didik dan orang tua. “Saat ini sedang disiapkan aturannya dan segera disosialisasikan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan,” katanya.
Sebelumnya, Disdik Riau telah mengeluarkan pedoman belajar mengajar SMA/SMK dan LB selama Ramadan. Libur awal Ramadan ditetapkan pada 18- 20 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.
Adapun pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran.
Selain aspek akademik, Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus, maupun aktivitas keagamaan lainnya sebagai bagian dari pembentukan profil lulusan yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sementara itu, libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan 16- 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah kembali pada 30 Maret 2026. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri. “Kami minta pengawas aktif memantau pelaksanaan di lapangan agar seluruh ketentuan berjalan baik dan lancar,” pinta Kadisdik Riau Erisman Yahya.(ilo/amn/dac/kom/mng/fad/kas/ksm/sol/das)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian