PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Revisi Pergub tersebut ditargetkan sudah akan selesai pada bulan Maret mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, terkait progres revisi Pergub tersebut saat ini masih terdapat beberapa perubahan. Karena itu pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan.
"Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan, kami juga baru rapat terkait itu bersama Pak Sekda," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menargetkan pekan depan revisi Pergub tersebut sudah masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Pihaknya menargetkan bulan Maret mendatang revisi Pergub tersebut sudah selesai.
"Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri setelah dari Biro Hukum," sebutnya.
Sementara itu, terkait rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit, untuk tahun ini pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar," sebutnya.
Editor : Rinaldi