PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polisi menangkap terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka di tiga daerah yakni di Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, dan Siak, Kamis (12/2).
Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Rabu (11/2). Dari dua lokasi berbeda tersebut, aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Budi Winarko menyampaikan, kedua kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kasus pertama terjadi di Jalan Pekan Arba Lorong Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 14.35 WIB. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan luas lebih kurang 0,5 hektare pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Personel Polres Inhil yang turun ke lokasi mendapati seorang petani berinisial S (57), warga Pekan Arba, tengah berada di areal lahan terbakar. Dari keterangan awal, yang bersangkutan mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak pertengahan Januari hingga 10 Februari 2026 untuk membuat kaplingan tanah.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.50 WIB oleh personel Polres Inhil bersama Damkar dan BPBD. Dari hasil olah TKP dan gelar perkara Unit III (Tipidter) Satreskrim, status S ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim, Kamis (12/2).
Sementara itu lanjutnya, kasus kedua terjadi di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, sekitar pukul 14.30 WIB. Lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare pada titik koordinat -0.348057, 103.117616 dilaporkan terbakar.
Laporan diterima melalui call center 110 dari anggota yang tengah patroli. Petugas yang tiba di lokasi bersama BPBD dan Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. “Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan S bin U (43), seorang wiraswasta warga Tembilahan, sebagai tersangka. Ia diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan berladang,” terangnya.
Dalam kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, parang, kapak, alat pengait rumput, serta kayu bekas terbakar. Negara Republik Indonesia tercatat sebagai korban dalam perkara ini mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Saat ini, Satreskrim Polres Inhil tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli.
“Polres Inhil menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah gambut yang rawan terbakar guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap di Kabupaten Inhil,” tutur AKP Budi Winarko.
Di Dumai, Polres setempat berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembukaan lahan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai. Aksi perusakan lingkungan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan seluas kurang lebih enam hektare yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Di lokasi kejadian, tim menemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) serta diratakan menggunakan alat berat. Para tersangka membuat parit atau kanal dan badan jalan untuk persiapan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Kami awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengerjaan lahan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai. Selanjutnya kami turun ke lokasi, tepatnya di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas dan menemukan lahan yang telah terbuka sekitar enam hektare serta satu unit alat berat ekskavator yang sedang beroperasi,” ujar Kapolres Dumai, Kamis (12/2).
Tidak menunggu lama, dua orang pria inisial SR dan S diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Kapolres menambahkan kedua pelaku yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing untuk pelaku SR yang diduga sebagai pemilik lahan melakukan penyewaan alat berat jenis excavator, sementara S merupakan operator alat berat tersebut.
“Tersangka SR mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan cara menyewa untuk mengerjakan lahan yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai. Tersangka S selaku operator alat berat mengoperasikan ekskavator tersebut untuk melakukan pembersihan lahan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 B Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancamannya dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta dipidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang berdampak pada ekosistem, banjir, dan kerugian masyarakat luas.
Di Siak, seorang laki-laki berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut. Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, ini.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Tidar Laksono STrK SIK menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidar menjelaskan, api awalnya terlihat sekitar satu hektare di lahan milik tersangka.
Namun, karena kondisi tanah gambut, cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, maka api terus melaus hingga mencapai kurang lebih 10 hektare. Kasus ini terungkap setelah titik panas terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka untuk membuka kebun cabai. “Tersangka mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahannya. Namun api kecil tersebut tidak terkendali dan meluas,” jelasnya.(*2/bay/mng)
Editor : Arif Oktafian