PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Salah satu bentuk penegasan itu dengan merespon setiap aduaan pelanggaran hak cipta dari masyarakat.
Terbaru, pada Rabu (11/2/2026), Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau memproses aduan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nan Ko Paham dan Sa Cemburu.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pihaknya memberikan atensi penuh terhadap proses penanganan perkara ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.
''Kami juga ingin memastikan bahwa proses tindak lanjut setiap aduan dugaan pelanggaran hak cipta ini berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,'' tegas Rudy, Jumat (13/2/2026).
Rapat tindaklanjut aduan itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono. Pada kesempatan itu ia menegaskan, penanganan aduan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Riau dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta ini dilakukan Tim PPNS Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan pihak terlapor untuk dimintai keterangan (BAP).
Dalam proses tersebut, terlapor hadir secara kooperatif tanpa didampingi penasihat hukum dan memberikan keterangan dengan jelas serta terbuka. Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk kembali hadir apabila diperlukan keterangan tambahan dalam rangka pendalaman perkara.
Melalui penanganan aduan ini, Rudy Hendra Pakpahan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan karya intelektual, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta. Hal ini dianggap amat pentimg sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.(end)
Editor : Edwar Yaman