PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026.
Mengikuri secara daring pada Senin (23/2/2026), kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Ia turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, serta Ketua Tim Pokja Pelayanan Publik dan jajaran.
Diseminasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan panduan teknis bagi kantor wilayah dalam melaksanakan pengukuran kualitas layanan serta integritas organisasi. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kemenkum Riau tergabung dalam Breakout Room 3 bersama perwakilan dari Kanwil DIY, Bangka Belitung dan Banten. Tim ini mendalami teknis penggunaan aplikasi khusus layanan publik yaitu Aplikasi 3AS Survey Management.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, hasil survei merupakan cerminan dari kualitas dan dasar perbaikan layanan di Bumi Lancang Kuning. Hal ini menjadi instrumen penting untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rudy, Survei SPAK, SPKP, dan SKM ini bukan sekadar formalitas pengisian data dukung atau rutinitas administratif tahunan. Ini adalah instrumen penting bagi Kanwil Kemenkum Riau untuk mengetahui pandangan masyarakat secara objektif terhadap layanan yang kita berikan.
''Kita harus memastikan bahwa indeks persepsi anti korupsi dan kualitas pelayanan kita tetap tinggi, bukan karena angka di atas kertas, tetapi karena masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan transparansi dalam setiap layanan hukum yang kita berikan,'' tegasnya.
Melalui diseminasi ini, Rudy berharap seluruh jajaran Kemenkum Riau dapat mengimplementasikan metodologi survei yang akuntabel. Hal ini guna mendukung peningkatan kinerja organisasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kemenkum di wilayah Riau.(end)
Editor : Edwar Yaman