PEKANBARU (RIAPOS.CO) - Di Bulan Ramadan tahun ini, pemerintah kabupaten/kota kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. SE ini dikeluarkan guna menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa. Diantaranya terkait larangan rumah makan buka di siang hari dan tempat hiburan malam (THM).
Sanksi pun menanti jika ada yang melanggar. Untuk rumah makan yang masih tetap buka pada siang hari namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE yang dikeluarkan kepala daerah, maka sanksi ringan hingga tegas berupa penutupan tempat usaha akan dilakukan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas usaha selama Ramadan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Saya rasa tidak sampai disanalah (tutup, red). Persuasif dulu. Kita imbau agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut terkait masih adanya rumah makan atau kafe yang tetap buka di siang hari.
Ia menegaskan, pemko telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur aktivitas usaha tertentu selama bulan Ramadan. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiar, termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel, diwajibkan tutup selama Ramadan. Begitu juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Sementara itu, untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional diperbolehkan dengan ketentuan khusus. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya diperkenankan melayani takeaway atau pesan antar. Sedangkan pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway maupun pesan antar.
Adapun restoran, rumah makan, atau warung milik nonmuslim tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan dengan syarat mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Nonmuslim”.
Pantauan di lapangan, seperti di Jalan Paus dan sekitar Jalan Belimbing, beberapa warung terlihat masih melayani pembelian pada siang hari. Namun, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat dan imbauan tersebut ditempel dengan jelas di lokasi usaha.
“Tak boleh makan di sini ya, bungkus saja,” ujar salah seorang penjual warung di Jalan Paus. Warung tersebut juga terlihat tertutup rapat menggunakan kain penutup sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama Ramadan.
Sementara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Satpol Pamong Praja – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PP-PKP) sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Di dalam SE itu, juga memuat agar pemilik rumah makan/minuman dan restoran supaya menjaga ketertiban serta menghormati saudara-saudara lainnya yang sedang berpuasa dengan menutup restoran/rumah makan pada siang hari. Kecuali untuk kebutuhan di terminal, sekitar rumah sakit atau kebutuhan musyafir, namun tetap menggunakan tirai penutup. Mereka masih dapat melayani konsumen mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa.
Hingga saat ini, imbauan lewat SE tersebut masih dipatuhi. Satpol PP-PKP belum menemukan maupun mendapat pengaduan terkait ada rumah makan/minuman dan restoran yang melanggar aturan sesuai Surat Edaran Bupati. “Artinya, imbauan kita lewat SE Bupati Kuansing dipatuhi,” kata Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Senin (23/2).
Dijelaskan Rio, di Kuantan Tengah, mereka langsung turun menyampaikan imbauan SE dan melakukan sosialisasi kepada pemilik tempat usaha kuliner serta menempelkan SE tersebut. Sedangkan di kecamatan, imbauan SE itu langsung disampaikan oleh pemerintah kecamatan.
Selain sosialisasi, mereka juga melakukan patroli. “Belum ada yang kita temukan rumah makan buka pagi hingga siang hari. Mereka baru buka pada pukul 15.30 WIB atau pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa,” kata Rio.
Ditambahkannya, bila kedapatan melanggar, mereka akan diberikan teguran 1, 2, dan 3. Bila masih tetap melanggar, maka sanksi yang kenakan adalah menutup langsung kedai rumah makan/minuman dan restoran di lokasi. “Bahkan sanksi tegas lainnya bila mereka tidak punya izin berusaha, akan dicabut usahanya hingga ada izin usahanya,” tegasnya.
Di Rokan Hilir (Rohil), Pemkab menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Rohil Nomor 300.1/SE-11/2026/12 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan.
“Pemilik restoran, rumah makan, warung makanan dan minuman atau pelaku usaha kuliner muslim tidak dibenarkan dibuka melayani makan/minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus atau bawa pulang atau take away,” terang Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal.
Sementara, untuk pemilik usaha nonmuslim diharuskan memasang tirai penutup dan spanduk dengan tulisan “Khusus Nonmusim” serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, pasar Ramadan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum seperti kemacetan.
Beberapa hal lain yang tercantum di SE ini adalah pelarangan aksi balap liar, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, konvoi kendaraan, penggunaan petasan atau mercon dan kegiatan lainnya yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Disdikbud Rohil, para kepala sekolah, komite sekolah, guru, orang tua diimbau agar melakukan upaya pencegahan, mengawasi dan menjaga anak-anaknya tidak membeli atau menggunakan petasan/mercon terutama saat di atas kendaraan (becak/sepeda motor) di jalan umum,” katanya.
Baca Juga: Pastikan Patuhi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, Satpol PP Awasi Restoran dan Rumah Makan
Bagi warga nonmuslim, diimbau agar menghormati kalangan muslim yang sedang beribadah puasa dengan menjauhi perkataan dan perbuatan/tingkah laku yang dapat menyinggung perasaan yang yang sedang melaksanakan ibadah. Sehingga terjaga toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.
Terkait tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, arena ketangkasan, permainan, dan usaha sejenisnya, wajib ditutup selama bulan Ramadan terhitung 16 Februari 2026 sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri yaitu tanggal 25 Maret 2026.
Dalam pada itu, di Siak, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terus berkeliling mengingatkan rumah makan agar tidak buka di siang hari sejak pertama Ramadan. “Kami memastikan tidak ada yang makan di tempat,” kata Kasatpol PP Siak Syamsurizal.
Menurutnya, dari SE bupati, dijelaskan untuk tidak membuka di siang hari. “Jika masih buka, kami akan kembali lagi mengingatkan karena kami sudah memberikan surat imbauan bupati ke rumah makan, kedai kopi dan yang serupa dengan usaha tersebut,” jelasnya.
Pantauan lapangan, di wilayah Mempura terlihat masih ada rumah makan yang buka, hanya saja tidak melayani makan di tempat. Di bagian depan ditutup, pakai kain.
Demikian juga di Pelalawan. Puluhan personel Satpol PP mendatangi sejumlah kafe dan rumah makan, khususnya Kecamatan Pangkalankerinci guna memberi teguran dan tindak lanjut SE Bupati terkait tertib di bulan Ramadan 1447 H / 2026 M.
“Sejumlah kafe dan rumah makan di Pangkalankerinci telah kita beri teguran keras karena masih beroperasi saat Ramadan pada Sabtu (21/2) lalu. Kafe ini menghidupkan musik dengan volume tinggi di malam Ramadan,’’ ujar Kasatpol Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, Senin (23/2).
Dilanjutkannya, selain itu, sejumlah rumah makan yang masih tetap buka pada siang hari juga telah mereka berikan teguran. “Jika hal ini kembali terulang, maka kafe dan rumah makan tersebut akan kita berikan sanksi tegas, baik penyitaan barang hingga pencabutan izin usaha dan juga penyegelan,” tegasnya.
Diungkapkannya, pemilik rumah makan, restoran, dan warung makan agar menutup kegiatan usaha mereka pada siang hari selama bulan puasa dan diperkenankan buka mulai pukul 16.00 WIB. “Selama Ramadan ini, kami akan memantau seluruh usaha makanan dan minuman yang buka pada siang hari untuk ditertibkan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pemilik tempat hiburan juga diminta menutup dan menghentikan kegiatannnya selama bulan Ramadan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban khususnya Pasal 28 yang telah disosialisasikan. “Kita minta tutup tempat hiburannya sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” paparrnya.
Selain itu, para pemilik hotel dan penginapan, juga diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima tamu. Begitu juga dengan larangan menjual mercon atau petasan dan membakar atau membunyikannya yang mengganggu pelaksanaan ibadah dan juga membahayakan.
Terakhir, pedagang kaki lima diminta tidak berjualan sepanjang trotoar dan jalur hijau yang mengganggu lalu lintas maupun pengguna jalan. “Intinya untuk poin-poin dalam Surat Edaran Bupati, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan selama Ramadan,” tambahnya.
Di Rokan Hulu (Rohul), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) juga memastikan segala aktivitas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanaan dan ketertiban masyarakat di 16 kecamatan, telah ditertibkan sebelum masuknya bulan Ramadan 1447 H.
Seluruh pemilik kafe atau warung remang-remang maupun lapau tuak dan penjual minuman keras (miras) harus menutup usahanya selama Ramadan. Satpol PP telah menempelkan surat edaran di tempat yang dilarang beroperasi dan termasuk larangan kepada pemilik rumah makan buka siang selama Ramadan.
‘’Operasi pekat telah dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif, aman dan tertib, terutama menjelang masuknya bulan Ramadan. Sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih pada malam harinya dengan aman dan nyaman,’’ ujar Plt Kasatpol PP dan Damkar Rohul Denis Hendri melalui Kabid Ops Hamsanah, Senin (23/2).
‘’Selama Ramadan, kami minta semua kegiatan di tempat hiburan, keramaian, karaoke, kafe, panti pijat, biliar dan sejenisnya ditutup. Bagi yang tidak mematuhi surat edaran yang telah disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegasnya.
Pemilik rumah makan, kedai kopi dan, restoran juga diimbau untuk tidak melayani makan dan minum di siang hari. ‘’Rumah makan atau restoran diperbolehkan buka usahanya pada pukul 16.00 WIB. Di siang hari, rumah makan nonmuslim boleh buka, tapi wajib membuat tulisan spanduk Rumah Makan Nonmuslim,’’ terangnya.
Hamsanah menambahkan, bagi pihak yang melanggar Perda dan Surat Edaran Ramadan, Satpol PP dan Damkar Rohul akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ilo/dac/fad/mng/amn/epp/das)
Laporan Tim Riau Pos, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian