JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21.
Dengan demikian, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, segera memasuki tahap persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo pada Senin, (2/3/2026).
“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.
Ia menjelaskan, para tersangka terdiri dari AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Editor : M. Erizal