Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bunuh Gajah untuk Pipa Rokok

Soleh Saputra • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:35 WIB

Photo
Photo


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bangkai gajah tanpa gading ditemukan di hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026 lalu. Satwa yang masuk kategori terancam punah itu ditemukan dalam kondisi sudah membusuk. Dari tubuh hewan malang tersebut, aparat membongkar jejaring perdagangan gading yang terhubung lintas provinsi.

Sebanyak 15 orang ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli organ hewan dilindungi. Yakni seeokor gajar yang ditembak mati di Hutan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perannya berlapis. Mulai dari pemburu, pemotong kepala, pemodal, kurir, perantara, hingga perajin pipa rokok berbahan gading.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam ekspose oleh Kepolisian Daerah Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3). Hadir dalam kesempatan itu Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Jhonny Edison Isir, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di kawasan hutan konsesi di Kecamatan Ukui. Sehari kemu­dian, tepatnya 3 Februari 2026, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan kuat bahwa gajah tersebut ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya,” ujar Herry.

 Baca Juga: Perjalanan Panjang Gading Gajah dari Temuan Bangkai di Ukui Pelalawan, Berakhir di Produsen Pipa Rokok di Suko Harjo

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Riau, lanjutnya menyampaikan bahwa pola luka pada tubuh satwa serta hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, dan Satreskrim Polres Pelalawan. 

Penanganan perkara menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yang menggabungkan hasil olah TKP, hasil nekropsi, analisis digital forensik, analisis GPS collar gajah, uji balistik di laboratorium forensik, hingga pemetaan jaringan pelaku perburuan satwa liar di wilayah hukum Polres Pelalawan dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah. Lebih rinci, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perburuan terjadi pada 25 Januari 2026 sore.

Seekor gajah ditembak dua kali di bagian kepala. Setelah roboh, bagian kepalanya dipotong untuk mengambil gading seberat 7,6 kilogram. Gading itu tidak lama berada di tangan pemburu. Dua hari berselang, barang haram tersebut dijual Rp30 juta. Harga terus melonjak setiap berpindah tangan, dari Pulau Sumatera menuju Jawa, hingga menembus angka lebih dari Rp129 juta.

Di Kabupaten Sukoharjo, gading diolah menjadi pipa rokok. Sepuluh batang pipa sempat dipasarkan, dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang bagi perantara. “Seluruh mata rantai kami bongkar. Ini jaringan terstruktur, bukan aksi spontan,” kata Ade.

Salah satu nama yang disorot penyidik adalah FA (62). Ia diduga menjadi pengendali peredaran sekaligus penyandang dana. Polisi menyebut FA membeli gading Rp5 juta per kilogram (kg) dari pemburu, lalu menjualnya kembali dengan selisih besar.

Rekam jejaknya pun tidak bersih. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2015. Dari penggeledahan, aparat menemukan barang bukti lain berupa kuku dan taring harimau serta sisik trenggiling, indikasi bahwa praktik perburuan tidak berhenti pada satu spesies. “Dari satu kasus, kami menemukan jaringan perburuan satwa dilindungi yang terorganisir,” ujar Ade Kuncoro lagi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA diduga mengajari masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Ukui cara berburu satwa liar, termasuk menyediakan amunisi. Tak hanya itu, FA juga berperan membeli hasil buruan dari para pemburu dengan harga tertentu, lalu menjualnya kembali dengan nilai lebih tinggi.

Polisi menduga ia memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.”Dari pemburu dia membeli gading tersebut Rp5 juta per kilogram. Total ada 7,6 kilogram berat gading. Kemudian oleh FA dibayar ke pemburu sebesar Rp30 juta. Rp5 juta dipotong beli amunisi,” terang Kombes Ade.

Dari tangan FA sampai ke tangan penadah terakhir, gading seberat 7,6 kg yang dibawa dari Pelalawan tersebut terjual hingga Rp130 juta. Dengan perkiraan harga Rp17 juta per kg. “FA ini bukan pemain baru. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus perburuan satwa liar pada 2015 di wilayah Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis,” ungkap Ade.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa FA memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Hal ini masih terus didalami guna menelusuri alur distribusi dan potensi perdagangan internasional bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dikuasai FA. Di antaranya kuku harimau, sisik trenggiling, serta taring harimau yang diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.

Selain kasus di Ukui, polisi juga mengungkap bahwa beberapa pelaku yang telah ditangkap sebelumnya diduga terlibat dalam perburuan gajah di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Riau. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. “Para pelaku juga pernah terlibat dalam kematian gajah yang pernah ditemukan dalam kurun 2 tahun terakhir,” tambahnya.

Tersangka, lanjut Ade, dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5/1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Polisi juga menerapkan Pasal 306 UU No.1/2023 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU No.1/2023 tKUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Perburuan Gajah Dilakukan Sindikat Kuat dan Profesional

Forest and Wildlfe Program Director WWF Muhammad Ali Imron mengatakan, perburuan dan perdagangan gajah selama ini dilakukan oleh sindikat yang kuat dan profesional sehingga sulit untuk dibuktikan.

Contohnya dengan dua kematian gajah baru-baru ini (satu kematian gajah latih “kapten Rahman” di Flying Squad TNTN satu gadingnya hilang dan yang terbaru lagi kematian gajah dalam keadaan tanpa kepala dan gading hilang.

 “Berdasarkan pantauan WWF dari tahun 2020-2025, Gading Gajah yang cacat atau tidak bagus biasanya akan di olah di beberapa pengerajin untuk dijadikan bahan suvenir dan pipa rokok,’’ jelasnya.

‘’Kemudian gading yang super dan bagus akan dikirim keluar negeri melalui jaringan laut atau pelabuhan kecil yang luput dari pengawasan petugas. Sindikat ini sudah memiliki jaringan transnasional yang terorganisir sampai ke pasar gelap domestik di luar negeri, terutama di Asia,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, permintaan yang sangat tinggi dari pasar gelap internasional menjadi pendorong utama terjadinya perburuan dan tingginya nilai ekonomi gading di pasar gelap mendorong perburuan gajah di Indonesia. Sebab, selain dipasarkan secara ilegal dalam skala lokal, permintaan bagian tubuh satwa juga masih tinggi di skala asia.

“Vonis terhadap pelaku kejahatan satwa liar terutama perburuan gajah belum maksimal, banyak vonis yang dijatuhkan di bawah 3 tahun, padahal berdasarkan undang-undang dan peraturan terbaru dapat maksimal lebih dari 5 tahun,’’ ujarnya.

‘’Para pemburu tidak pernah jera, meskipun sebenarnya BBKSDA dan kepolisian sudah memperkuat penegakan hukum. Satu contoh atensi tinggi yang diberikan Kapolda Riau, harusnya dapat menjadi triger penegakan hukum yang maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.

Pihaknya juga memaparkan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan baik sawit atau lainnya menyebakan terjadinya konflik, sudah menyempitnya ruang gerak gajah, akhirnya gajah terpaksa keluar dan berkonflik dengan Masyarakat, ini berpotensi akan terjadi kematian gajahnya dari perburuan.

“Maka diperlukan langkah efektif dalam usaha mitigasi interaksi negatif manusia dan gajah agar kejadian tidak berkepanjangan dan terdeteksi pemburu,” sebutnya. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga merekomendasikan beberapa hal yang dapat mencegah pembunuhan gajah di masa depan. Seperti dengan melakukan pemulihan habitat.(das)

Laporan AFIAT ANANDA dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#herry heryawan #Hutan Konsesi #perburuan gajah #jual beli organ #pipa rokok #pelalawan