Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan di Tipikor Pekanbaru

Yusnir. • Rabu, 11 Maret 2026 | 10:23 WIB

Personel Tim Jaksa Penuntut Umum KPK saat menyerahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Personel Tim Jaksa Penuntut Umum KPK saat menyerahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (10/3).

Pelimpahan ini menandai segera dilakukan persidangan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, proses hukum atas perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Hari ini (Selasa, red), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid (Gubri nonaktif), M Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif), dan Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujarnya di Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. “Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ucapnya. “KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti,” tambahnya.

Dikabarkan, ketiga tersangka ini akan tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3) hari ini. Ketiganya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda penerbangan pagi dan akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Di tengah proses pelimpahan perkara tersebut, KPK juga mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama dua pihak lainnya.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kemarin.

Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut akan memastikan lebih lanjut kepada tim penyidik. “Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” kata Budi.(yus)

Editor : Arif Oktafian
#kpk #pemprov riau #Abdul Wahid #Gubri Nonaktif Abdul Wahid #Kasus abdul wahid #tipikor