Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Papan Bunga Dukungan untuk KPK Muncul di Gedung Merah Putih usai Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindah ke Pekanbaru

Yusnir. • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:44 WIB

Papan bunga berisi ucapan terima kasih kepada KPK berdiri di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca pelimpahan terdakwa dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs ke Pengadilan
Papan bunga berisi ucapan terima kasih kepada KPK berdiri di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca pelimpahan terdakwa dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Cs ke Pengadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus bermunculan.

Pantauan di lapangan, sejumlah papan bunga berisi ucapan terima kasih kepada KPK tampak berdiri di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca pelimpahan perkara Abdul Wahid Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Papan bunga tersebut muncul di area depan kantor KPK sebagai bentuk apresiasi atas penanganan kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Salah satu papan bunga yang terlihat bertuliskan, "Terimakasih KPK atas kerja kerasnya menangkap kasus Japrem Abdul Wahid" yang mengatasnamakan Perhimpunan Pemuda Riau.

Selain itu, papan bunga lain juga menyampaikan pesan dukungan serupa kepada lembaga antirasuah tersebut. Dalam papan bunga yang dikirim oleh Koalisi Masyarakat Riau tertulis pesan, "Terimakasih KPK sudah membantu membersihkan Riau dari preman berdasi."

Kemunculan papan bunga ini terjadi setelah KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya yakni Muh Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau serta Dani M Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seiring proses tersebut, para terdakwa juga telah dipindahkan ke Pekanbaru untuk mempersiapkan persidangan. Abdul Wahid bahkan telah diterbangkan ke Pekanbaru dan kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk pada Rabu (11/3/2026) pagi

"Hari ini, Rabu (11/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam pemindahan tersebut, Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif serta Muh Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Nonaktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," ujar Budi.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Menurut Budi, pemindahan penahanan para terdakwa tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya," katanya. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025 terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memulai proses persidangan perkara tersebut.

Editor : Rinaldi
#Abdul wahid ditahan di pekanbaru #Abdul wahid dibawa ke sialang bungkuk #gubernur riau nonaktif #OTT KPK Abdul Wahid #dukungan kpk #papan bunga #gedung merah putih kpk #Kasus abdul wahid #gedung merah putih