Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Riau Sosialisasikan Edaran Pilihan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Joko Susilo • Senin, 16 Maret 2026 | 23:55 WIB

 

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau Defizon
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau Defizon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau mulai menyosialisasikan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam kepada para jemaah haji dan pemangku kepentingan terkait di daerah.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, H Defizon SKom MSi, mengatakan surat edaran tersebut memberikan penegasan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan untuk memilih jenis haji sesuai syariat Islam, yakni haji Ifrad, Qiran, atau Tamattu’.

“Pada prinsipnya jemaah memiliki hak untuk memilih jenis haji yang ingin dilaksanakan. Namun perlu dipahami bahwa bagi jemaah yang memilih haji Qiran dan Tamattu’, ada kewajiban untuk membayar Dam sesuai ketentuan syariat,” ujar Defizon.

Menurutnya, selama ini mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji Tamattu’. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kewajiban Dam menjadi hal penting agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai aturan agama maupun regulasi yang berlaku.

Defizon menjelaskan, kewajiban Dam dapat ditunaikan dengan dua cara. Pertama dengan menyembelih satu ekor kambing sebagai hadyu, atau kedua dengan berpuasa selama 10 hari, yakni tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Ia menambahkan, bagi jemaah yang ingin melaksanakan penyembelihan Dam di Arab Saudi, pelaksanaannya wajib melalui jalur resmi pemerintah setempat, yakni melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi).

“Pembayaran Dam melalui jalur resmi Adahi saat ini sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan pemerintah Arab Saudi pada musim haji berjalan. Pembayaran dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Defizon juga mengingatkan agar seluruh jemaah, petugas haji, maupun pembimbing ibadah tidak melakukan atau memfasilitasi penyembelihan Dam di luar jalur resmi di Arab Saudi.

“Larangan ini penting dipatuhi karena selain berpotensi mendapat sanksi dari otoritas Arab Saudi, juga bisa berisiko pada ketidakabsahan pelaksanaan Dam jemaah,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Dam di Tanah Air, Defizon menyebut pemerintah saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Dam atau hadyu. Selama aturan tersebut belum ditetapkan, jemaah tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan Dam di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaannya bisa melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan Islam, KBIHU, maupun secara mandiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenhaj Riau akan terus melakukan sosialisasi kepada jemaah sejak tahap manasik haji, agar seluruh calon jemaah memahami pilihan jenis haji serta konsekuensi kewajiban Dam.
“Kami akan memastikan informasi ini sampai kepada seluruh jemaah haji di Riau, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi,” tutup Defizon.(ilo)

 

Editor : Edwar Yaman
#pembayaran dam #jemaah haji #Kemenhaj #provinsi riau