PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), mendakwa Abdul Wahid diduga telah merancang struktur kekuasaan dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis. Ini dilakukan sejak awal menjabat sebelum dugaan korupsi ini terjadi.
Hal ini bermula pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur. Dalam sebuah rapat tertutup, Abdul Wahid saat itu memerintahkan seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan. Saat itu ia mengingatkan bahwa semua harus hanya patuh padanya.
"Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti, saya evaluasi," ujar JPU KPK membacakam dakwaan untuk Abdul Wahid.
Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan dalam bahasa evaluasi ini diarahkan terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Ini agar semua patuh pada skema pengumpulan uang yang telah dirancang sedemikian rupa.
Modus korupsi yang digunakan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran ke UPT dengan kewajiban menyetor 'fee' 5 persen. Sejalan, pada 22 April 2025 Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran III yang menambah anggaran infrastruktur di seluruh UPT hingga menjadi Rp234 miliar.
Penambahan anggaran ini disampaikan melalui instruksi berantai dari Dani M Nur Salam kepada Kadis PUPR Arief Setiawan, lalu diteruskan ke pejabat teknis Ferry Yunanda.
Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau Rp3 miliar. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Kadis PUPR. Arif mengusulkan 5 persen atau senilai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode '7 Batang'. "Tidak wajar kalau segitu. Kebutuhan untuk Gubernur tidak cukup," sebut Arief seperti tertuang dalam dakwaan.
Mereka juga diinstruksikan untuk mengaku bahwa urusan upeti telah "diakomodir satu pintu" melalui kepala dinas. Mereka diingatkan agar tidak mengindahkan permintaan uang dari yang lain.
Uang ini pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam tas backpack hitam kepada Dani M Nur Salam untuk Abdul Wahid melalui ajudannya, Marjani, secara bertahap.
Lalu pada Agustus 2025 setoran para kepala UPT tersebut terkumpul Rp1 miliar. Uang ini digunakan untuk berbagai kepentingan operasional non-kedinasan, termasuk setoran ke ajudan gubernur lainnya, Dahri Iskandar.
Lalu selama Oktober - November 2025 terkumpul sekitar Rp750 juta. Dalam dakwaan disebutkan setoran ini untuk membiayai kebutuhan Abdul Wahid dan rombongan untuk melakukan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujar JPU KPK membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan JPU KPK itu Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan, menerima suap dan atau gratifikasi sebagai ASN atau penyelenggara negara.
Bisa dirinci, Pasal 12e Tipikor yang berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Berdasarkan Pasal 12 UU Tipikor, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pasal 12f dengan bunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal ini juga mengatur ancaman denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara pasal alternatif yang didakwakan kepada terdakwa, Pasal 12B UU Tipikor merupakan pasal gratifikasi. Ancaman hukuman pasal ini hampir sama dengan pasal suap, Pasal 12f.
Atas dakwaan JPU KPK tersebut, Abdul Wahid melalui Kuasa Hukumnya Kemal Shahab menyatakan akan melawan. Pihaknya akan melakukan eksepsi yang dijadwalkan pembacaannya pada 30 Maret.
Editor : Rinaldi