
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dengan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90-100 hektare dan terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.
Baca Juga: Cegah Korupsi dari Bangku Sekolah, Inspektorat Rohil Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau. “Penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya, Rabu (15/7).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.
Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




