Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ungkap Lima Kasus Perusakan Kawasan Mangrove

Z
Penulis: Zulfadhli❯
HERRY HERYAWAN. (JPG)
HERRY HERYAWAN. (JPG)

Advertisement

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka. Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka terkait dengan tindak pidana perambahan kawasan mangrove.

Lokasi pengrusakan mangrove tersebut terjadi di daerah pesisir Rohil yakni di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. "Total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare," kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi pada saat konfrensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8).

Advertisement

Diterangkan, para tersangka dalam menjalankan aksinya merusak kawasan bakau tersebut mengunakan alat berat dengan tujuan untuk pemanfaatan lahan ditanami kelapa sawit. 

"Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Herry Heryawan.

Advertisement

Berdasarkan keterangan ahli tambahnya, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 mi­liar.

Kapolda mene­gaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sementara itu ia mene­rangkan, secara umum sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. "Khusus di Rohil pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat," katanya.

Kegiatan konferensi pers itu bagian dari kunjungan kapolda ke Mapolres Rohil. Pada kunjungannya kapolda juga memberikan arahan kepada personel di mana dirinya menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan khususnya karhutla serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.(lim)

Laporan ZULFADHLI, Bagaansiapiapi

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Polisi Ungkap 5 Kasus, Perusakan Kawasan Mangrove di Rohil Rugikan Rp16 Miliar Lebih

Polisi Ungkap 5 Kasus, Perusakan Kawasan Mangrove di Rohil Rugikan Rp16 Miliar Lebih

Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau ungkap 5 laporan polisi dengan lima tersangka tindak pidana perambahan kawasan mangrove

Terkait Peluang PPPK Jadi ASN, BKPSDM Rohil Tunggu Regulasi Terbaru

Terkait Peluang PPPK Jadi ASN, BKPSDM Rohil Tunggu Regulasi Terbaru

BKPSDM Rohil menyatakan siap melaksanakan tiap rencana dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan ASN termasuk yang berkaitan dengan PPPK

Polisi Tetapkan Penghulu Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Rohil

Polisi Tetapkan Penghulu Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Rohil

Polisi menetapkan penghulu Teluk Piyai berinisial HW menjadi tersangka dugaan perusakan hutan mangrove di Rokan Hilir (Rohil).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer