
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak, yang jatuh pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 sebagai hari libur daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohil Nomor 410/DPMK/2026/513 tentang Penetapan Hari Libur Pada Pelaksanaan Pilpeng Tahap I Kabupaten Rohil Tahun 2026.
Bupati Rohil H Bistamam menyebutkan, kebijakan tersebut diambil guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Rohil untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala urusan pekerjaan maupun kedinasan. “Melalui surat edaran tersebut ada tiga poin instruksi penting demi kelancaran pesta demokrasi tingkat desa ini,” kata Bistamam.
Baca Juga: Rencana Salurkan TPP lewat BPR Bank Rohil Disorot, Dasar Kebijakan dan Keberadaan ATM Dipertanyakan
Diterangkan dimuat pada poin pertama bahwa izin Libur bagi karyawan dan staf, kepala OPD, satuan pendidikan, serta pimpinan perusahaan swasta diinstruksikan untuk memberikan izin libur kepada para pekerjanya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah pemilihan masing-masing agar dapat menyalurkan hak suaranya.
Selanjutnya poin berikutnya agar sama-sama menjaga stabilitas keamanan. “Para camat dan datuk/datin penghulu diminta untuk aktif menjaga kondusivitas, stabilitas keamanan, serta ketertiban di wilayahnya sepanjang tahapan pemungutan suara berlangsung,” katanya.
Selanjutnya diingatkan tentang netralitas panitia pemilihan, diingatkan kepada seluruh panitia kepenghuluan ditekankan untuk senantiasa bersikap netral, profesional, dan tidak memihak kepada salah satu calon penghulu demi terciptanya iklim pemilihan yang aman, jujur, adil, dan damai.(fad)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




