BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polsek Bangko Resor Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 57,83 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, narkoba dicampur dengan air dan deterjen selanjutnya campuran itu dibuang ke kloset.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanitreskrim Iptu Irwandy Turnip SH MH, dan sejumlah personil polisi, Jumat (23/5/2025).
Turut hadir sejumlah pihak yakni Kadiskes Rohil Ners Afrida SKeb SKM MKes, perwakilan Camat Bangko Syafrizal, penasehat hukum Irvan SH, perwakilan kejari Rohil serta sejumlah pihak.
Kegiatan pemusnahan narkoba turut disaksikan ketiga terangka yang telah diamankan sebelumnya yakni inisial JJ, NN dan JU pada 13 April lalu.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Bangko menyebutkan dengan pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan yang dilakukan merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya sabu.
"Penangkapan tersangka berhasil dilakukan, dimana ebelumnya ada informasi dari masyarakat. Dan narkoba tersebut akan diedarkan tersangka ke banyak tempat salah satunya di wilayah Bangko ini," kata Kapolsek Bangko.
Ia menegaskan memberikan atensi terhadap pemberantasan narkoba dan mengingatkan bahwa hal itu dapat dicapai dengan baik dan maksimal jika mendapatkan dukungan dari berbagai pihak secara luas.
Sebelumnya Polsek Bangko meringkus tiga tersangka secara terpisah di Bagansiapiapi. Kapolsek menambahkan, setelah berhasil menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan orang maupun rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti salah satunya belasan paket sabu sabu berukuran sedang hingga besar serta ditemkan timbangan digital, alat hisap dan handphone.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal