BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Berpamitan pergi Salat Subuh dan jalan-jalan pagi, tiba-tiba sejumlah orang tua dipanggil polisi. Ternyata anak mereka terjaring aksi penertiban terkait dengan pengawasan aksi balapan liar dan pengunaan motor yang tak sesuai spek (knalpot brong) yang dilakukan personil Polsek Bangko dengan tim gabungan.
Usai terjaring, belasan remaja putra dan putri dibawa ke pendopo Mapolsek Bangko. Para remaja tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi perbuatan yang dinilai negatif karena rawan dengan menimbulkan terjadinya aksi kejahatan maupun rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Di sela-sela membuat surat pernyataan tersebut, para orang tua remaja juga berdatangan. Bahkan ada seorang ibu-ibu yang terlihat mengomeli anaknya di tempat tersebut.
Ada pula orang tua yang nampak datang sambil menenteng lempengan plat kendaraan bermotor pasalnya motor ketika dibawakan sang anak bagian plat tersebut dipreteli.
Salah seorang orang tua, Rahmah mengaku cukup terkejut melihat anaknya tahu-tahu sudah ada di Mapolsek Bangko.
“Izinnya keluar untuk salat subuh dan pergi jalan-jalan pagi,” kata warga Kelurahan Bagan Hulu ini, Jumat (20/2/2026).
Ia mengaku kesal juga ternyata mendapati anaknya diamankan polisi dan mendapatkan teguran serta diharuskan membuat pernyataan, karena ikut ataupun menyaksikan aksi balapan liar.
Polisi dalam kegiatan penertiban itu mengamankan 17 kendaraan bermotor, dengan kendaraan berbagai jenis.
Ketika diamati secara umum kondisi motor tersebut memang sudah dimodif atau dipreteli terutama tidak mengunakan pelat kendaraan. Sebagian bodi kendaraan ada yang berubah, dan kebanyakan mengunakan knalpot brong.
Remaja yang terjaring dari operasi penertiban itu diminta membuat surat pernyataan dan ditandatangani, serta diketahui oleh orang tua masing-masing. Bagi yang bisa memperlihatkan surat dokumen kendaraan secara lengkap, diperbolehkan membawa pulang kembali motor.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal MH mengatakan kegiatan itu merupakan gabungan melibatkan peran TNI, polisi, Satpol PP dan Dishub Rohil.
“Terdapat 17 kendaraan diamankan, yang terjaring dari penertiban di daerah Jembatan Pedamaran I dan di daerah Batu Enam. Dan bagi yang tidak bisa memperlihatkan suratnya kami tahan kendaraan dua bulan, sampai pasca lebaran,” katanya didampingi Kanit Lantas Ipda Azwar.
Sementara bagi remaja yang telah membuat surat pernyataan dan orang tuanya datang, diperbolehkan pulang namun ia menegaskan jika kembali ada yang berbuat aksi serupa maka tindakan pendisiplinan akan dilakukan lebih tegas lagi termasuk dikomunikasikan dengan pihak sekolah dimana anak tersebut belajar.
“Jangan ulangi lagi, yang jelas kami patroli terus setiap pagi ini guna mendukung kamtibmas yang baik selama Ramadan,” katanya. (fad)
Editor : M. Erizal